For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Undang-undang (UU) No. 55 Tahun 1999

Undang-undang (UU) Nomor 55 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Landak

Also known as: UU 55/1999 · UU No. 55 Tahun 1999 · UU Nomor 55 Tahun 1999

Status:
Active
Effective Date:4 Oktober 1999Publication Date:4 Oktober 1999
Hukum Pemerintahan DaerahOtonomi & Pemerintahan Daerah

Information

TypeUndang-undang (UU)
ThemePembentukan Kabupaten Landak
LocationPemerintah Pusat
Effective Date04 Oktober 1999
Publication Date04 Oktober 1999
Place of EnactmentJakarta

(-)

Latar Belakang dan Tujuan: Pembentukan Kabupaten Landak didorong oleh perkembangan dan kemajuan di Provinsi Kalimantan Barat, khususnya Kabupaten Pontianak, serta aspirasi masyarakat untuk meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan pembinaan kemasyarakatan. Tujuan utama adalah meningkatkan pelayanan dan pemanfaatan potensi daerah untuk menyelenggarakan Otonomi Daerah.

Ketentuan Substansial: Kabupaten Landak dibentuk dari sebagian wilayah Kabupaten Pontianak, mencakup sepuluh kecamatan. Kabupaten ini memiliki kewenangan otonom di berbagai bidang kecuali politik luar negeri, pertahanan keamanan, peradilan, moneter dan fiskal, serta agama. Pemerintah Kabupaten Landak wajib menetapkan Tata Ruang Wilayah yang terpadu dengan Tata Ruang Nasional, Provinsi, dan Kabupaten/Kota. Ibukota Kabupaten Landak ditetapkan di Ngabang. Pembentukan perangkat pemerintahan daerah termasuk Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Bupati, dan Wakil Bupati dilakukan sesuai peraturan perundang-undangan.

1. Dengan terbentuknya Kabupaten Landak, pengisian keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Landak diselenggarakan melalui pemilihan umum lokal selambat-lambatnya satu tahun sejak peresmiannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan. 2. Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Landak terdiri atas anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang ditetapkan dari partai politik peserta pemilihan umum lokal yang dilaksanakan di Kabupaten Landak dan anggota ABRI yang diangkat. 3. Dengan terbentuknya Kabupaten Landak, jumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Pontianak disesuaikan dengan jumlah penduduk Kabupaten Pontianak setelah dikurangi dengan jumlah penduduk Kabupaten Landak. 4. Untuk kelancaran penyelenggaraan pemerintahan di Kabupaten Landak, Gubernur Kalimantan Barat dan Bupati Pontianak sesuai dengan wewenang dan tugasnya masing-masing, menginventarisasi dan mengatur penyerahan kepada Pemerintah Kabupaten Landak sesuai dengan peraturan perundang-undangan. 5. Pelaksanaan penyerahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) selambat-lambatnya harus diselesaikan dalam waktu satu tahun, terhitung sejak diresmikannya Kabupaten Landak. 6. Pembiayaan yang diperlukan akibat pembentukan Kabupaten Landak dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Pemerintah Kabupaten Landak. 7. Untuk kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan, terhitung sejak diresmikannya pembentukan Kabupaten Landak, segala pembiayaan yang diperlukan pada tahun pertama sebelum dapat disusun Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang bersangkutan dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Pontianak, berdasarkan perimbangan hasil pendapatan yang diperoleh dari Kabupaten Landak. 8. Pemerintah Propinsi Kalimantan Barat wajib membantu pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Propinsi Kalimantan Barat selama tiga tahun berturut-turut, terhitung sejak peresmiannya. 9. Semua peraturan perundang-undangan yang saat ini berlaku bagi Kabupaten Pontianak tetap berlaku bagi Kabupaten Landak, sebelum diubah, diganti, atau dicabut berdasarkan Undang-undang ini.

(-)