on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Undang-undang (UU) Nomor 55 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Landak
Also known as: UU 55/1999 · UU No. 55 Tahun 1999 · UU Nomor 55 Tahun 1999
Latar Belakang dan Tujuan: Pembentukan Kabupaten Landak didorong oleh perkembangan dan kemajuan di Provinsi Kalimantan Barat, khususnya Kabupaten Pontianak, serta aspirasi masyarakat untuk meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan pembinaan kemasyarakatan. Tujuan utama adalah meningkatkan pelayanan dan pemanfaatan potensi daerah untuk menyelenggarakan Otonomi Daerah.
Ketentuan Substansial: Kabupaten Landak dibentuk dari sebagian wilayah Kabupaten Pontianak, mencakup sepuluh kecamatan. Kabupaten ini memiliki kewenangan otonom di berbagai bidang kecuali politik luar negeri, pertahanan keamanan, peradilan, moneter dan fiskal, serta agama. Pemerintah Kabupaten Landak wajib menetapkan Tata Ruang Wilayah yang terpadu dengan Tata Ruang Nasional, Provinsi, dan Kabupaten/Kota. Ibukota Kabupaten Landak ditetapkan di Ngabang. Pembentukan perangkat pemerintahan daerah termasuk Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Bupati, dan Wakil Bupati dilakukan sesuai peraturan perundang-undangan.