For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 54 Tahun 2020

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 54 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 41 Tahun 2020 tentang Penugasan Bupati/Wali Kota Dalam Rangka Pelaksanaan Kegiatan Pembangunan/Revitalisasi Sarana Perdagangan Berupa Pasar Rakyat dan Gudang Nonsistem Resi Gudang yang Didanai Melalui Dana Tugas Pembantuan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2020

Also known as: Permendag 54/2020 · Permendag No. 54 Tahun 2020 · Permendag Nomor 54 Tahun 2020

Status:
Active
Effective Date:29 Mei 2020Publication Date:26 Mei 2020
Badan Usaha & PerdaganganPenanganan PandemiOtonomi & Pemerintahan Daerah

Information

TypePeraturan Menteri Perdagangan
ThemePerubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 41 Tahun 2020 tentang Penugasan Bupati/Wali Kota Dalam Rangka Pelaksanaan Kegiatan Pembangunan/Revitalisasi Sarana Perdagangan Berupa Pasar Rakyat dan Gudang Nonsistem Resi Gudang yang Didanai Melalui Dana Tugas Pembantuan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2020
LocationKementerian Perdagangan
Effective Date29 Mei 2020
Publication Date26 Mei 2020
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 41 Tahun 2020 tentang Penugasan Bupati/Wali Kota dalam rangka Pelaksanaan Kegiatan Pembangunan/Revitalisasi Sarana Perdagangan Berupa Pasar Rakyat dan Gudang Nonsistem Resi Gudang yang Didanai melalui Dana Tugas Pembantuan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2020.

Peraturan Menteri ini mengubah Lampiran I dan Lampiran II Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 41 Tahun 2020 tentang Penugasan Bupati/Wali Kota Dalam Rangka Pelaksanaan Kegiatan Pembangunan/Revitalisasi Sarana Perdagangan Berupa Pasar Rakyat dan Gudang Nonsistem Resi Gudang yang Didanai Melalui Dana Tugas Pembantuan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2020. Perubahan ini dilakukan untuk menindaklanjuti refocusing kegiatan dan realokasi anggaran untuk percepatan penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), yang memerlukan perubahan alokasi daerah dan anggaran penerima Dana Tugas Pembantuan. Ketentuan substansial dari peraturan ini adalah perubahan daftar penugasan Bupati/Wali Kota dalam rangka pelaksanaan kegiatan pembangunan sarana perdagangan berupa pasar rakyat yang didanai melalui Dana Tugas Pembantuan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2020, sebagaimana tercantum dalam Lampiran I dan Pakta Integritas sebagaimana tercantum dalam Lampiran II.

(-)

(-)