on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Pagar Alam Nomor 2 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral dan Batubara
Also known as: Perda Kota Pagar Alam 2/2013 · Perda Kota Pagar Alam No. 2 Tahun 2013 · Perda Kota Pagar Alam Nomor 2 Tahun 2013
Peraturan Baru: Peraturan Daerah Kota Pagaralam Nomor 02 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral dan Batubara merupakan peraturan daerah baru yang menetapkan kerangka pengelolaan pertambangan mineral dan batubara di wilayah Kota Pagaralam.
Menggantikan Peraturan Sebelumnya: Secara tegas menggantikan Peraturan Daerah Kota Pagaralam Nomor 15 Tahun 2003 tentang Izin Usaha Bahan Galian. Ketentuan pencabutan dinyatakan dalam Pasal 127 yang menyatakan Perda Nomor 15 Tahun 2003 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku.
Mengubah Peraturan Sebelumnya: Peraturan ini tidak menyebut perubahan terhadap peraturan daerah lain secara eksplisit; yang dinyatakan adalah pencabutan Perda No.15/2003. Namun beberapa pelaksanaan teknis diamanatkan akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Walikota, sehingga aspek teknis dapat mengubah tata laksana pelaksanaan sebelumnya melalui peraturan pelaksana.
Status Berlaku: Peraturan ini dinyatakan mulai berlaku pada saat diundangkan (Pasal 129). Dokumen menunjukkan penetapan di Pagaralam tanggal 4 Juni 2013; oleh karena itu, efektifitasnya berhubungan dengan tanggal pengundangan. Selain itu, Pasal 128 mewajibkan penerbitan Peraturan Walikota pelaksana paling lambat 1 (satu) tahun setelah penetapan Peraturan Daerah ini untuk mengatur hal-hal teknis yang belum diatur.
Tujuan dan Latar Belakang:
Peraturan ini bertujuan mendukung pembangunan daerah berkelanjutan dengan mengatur pengelolaan pertambangan mineral dan batubara agar efektif, berdaya guna, berwawasan lingkungan, menjamin kepastian hukum, dan meningkatkan manfaat ekonomi bagi daerah, masyarakat dan negara (Pasal 3).
Asas pengelolaan tercantum pada Pasal 2: manfaat, keadilan, keberpihakan daerah, partisipasi, transparansi, akuntabilitas, keberlanjutan dan berwawasan lingkungan.
Kewajiban dan Hak:
Hak pemegang IUP: melakukan sebagian atau seluruh tahapan usaha pertambangan (Pasal 58); memanfaatkan prasarana publik setelah memenuhi ketentuan; memiliki hasil produksi setelah kewajiban iuran dipenuhi (Pasal 59-62).
Kewajiban pemegang IUP/IPR: memenuhi kewajiban keuangan, menerapkan teknik pertambangan baik, K3, pengelolaan lingkungan termasuk reklamasi dan pascatambang, menyediakan jaminan reklamasi/pascatambang (minimal 20% dari harga dasar per tonase—Pasal 65), menyampaikan laporan berkala, menyerahkan data eksplorasi/operasi kepada Walikota, mengutamakan tenaga kerja dan barang lokal, melaksanakan program pengembangan masyarakat (Pasal 63-75, 70-75).
Kewajiban khusus IPR: ukuran maksimum wilayah, jangka waktu maks 5 tahun, kewajiban memulai penambangan dalam 3 bulan, kewajiban laporan dan iuran serta pembinaan oleh Pemerintah Daerah (Pasal 53-57).
Prinsip-prinsip Utama:
Penerapan asas manfaat, keadilan, keberpihakan daerah, partisipasi publik, transparansi dan akuntabilitas, serta keberlanjutan dan perlindungan lingkungan (Pasal 2).
Prinsip koordinasi antar tingkat pemerintahan (Walikota, Gubernur, Menteri) pada penetapan WUP/WIUP tertentu dan pelaporan data (Pasal 15, 16, 13, 22).
Mekanisme dan Prosedur Utama:
Pengaturan Wilayah Pertambangan (WP) dan pembagian jenis wilayah: WUP, WIUP, WPR, WPN; tahapan perencanaan, inventarisasi, penelitian dan eksplorasi oleh SKPD/Walikota (Pasal 5-14).
Pemberian WIUP: WIUP mineral logam & batubara diperoleh melalui lelang, WIUP mineral bukan logam & batuan melalui permohonan wilayah (Pasal 29).
Pemberian IUP dilakukan secara bertahap: WIUP dulu, kemudian IUP Eksplorasi, lalu IUP Operasi Produksi (Pasal 28, 32-36, 40-46). Ada ketentuan batas luas dan jangka waktu yang berbeda menurut komoditas (Pasal 35, 41).
Panitia lelang WIUP ditetapkan oleh Walikota (Pasal 31) dengan tugas menyiapkan dan melaksanakan lelang serta evaluasi penawaran; tata cara teknis lelang akan diatur dengan Peraturan Walikota.
Persyaratan administratif, teknis, lingkungan dan finansial bagi pemohon IUP/IPR harus dipenuhi; rincian teknis diatur lebih lanjut oleh Peraturan Walikota (Pasal 26, 34, 32).
Pengawasan dan inspeksi: dilakukan oleh Inspektur Tambang atau pejabat yang ditunjuk; wewenang inspeksi termasuk memasuki lokasi, menghentikan kegiatan sementara, dan mengusulkan penghentian tetap (Pasal 109-111).
Pelaporan dan pengelolaan data: SKPD wajib mengelola data pertambangan dan menyampaikan kepada Menteri; pemegang IUP wajib laporan berkala (Pasal 22, 99-101).
Pengaturan reklamasi/pascatambang dan jaminan dana: rencana reklamasi dan pascatambang wajib diserahkan saat permohonan IUP Operasi Produksi; jaminan minimal 20% dari harga dasar per tonase (Pasal 64-66).
Divestasi saham untuk pemegang IUP dengan modal asing: wajib divestasi setelah 5 tahun produksi sehingga minimal 20% saham dimiliki peserta Indonesia, dengan mekanisme penawaran berjenjang (Pasal 97-98).
Ketentuan pelaksanaan teknis dan tata cara lebih lanjut diserahkan kepada Peraturan Walikota (Pasal 128), oleh karena itu banyak ketentuan yang memerlukan peraturan pelaksana.
Masa Berlaku dan Implementasi: Peraturan ini mulai berlaku pada saat diundangkan (Pasal 129). Dokumen ditandatangani pada 4 Juni 2013; oleh karena itu ketentuan-ketentuan peraturan mulai berlaku sejak pengundangan tersebut.
Ketentuan Peralihan untuk Entitas yang Sudah Ada:
Pasal 126 ayat (1): Izin usaha pertambangan umum yang dikeluarkan sebelum Peraturan Daerah ini diundangkan tetap berlaku sampai habis masa berlakunya.
Pasal 126 ayat (2): Pemegang izin usaha pertambangan yang ada wajib melaporkan izin yang dimilikinya kepada SKPD.
Grandfathering: Dengan demikian ada penerapan prinsip grandfathering bagi izin yang sah sebelum pengundangan — izin lama tetap berlaku sampai masa izinnya berakhir namun pemilik wajib melaporkan izin kepada otoritas daerah.
Batas Waktu Penyesuaian:
Peraturan Walikota pelaksana Perda ini harus ditetapkan paling lambat 1 (satu) tahun setelah ditetapkannya Peraturan Daerah (Pasal 128 ayat (2)). Ketentuan teknis yang memerlukan peraturan pelaksana harus diberlakukan dalam kerangka waktu tersebut.
Untuk beberapa tindakan administrasi (mis. divestasi saham) Perda memberikan batas waktu operasional yang spesifik (mis. divestasi dilakukan paling lambat 90 hari sejak 5 tahun produksi — Pasal 97 ayat (5) dan serangkaian tenggat untuk penawaran/penyataan minat).
Ketentuan Lain yang Mengatur Transisi:
Perda memberi ruang agar adanya penyesuaian administratif/teknis melalui Peraturan Walikota; selama Peraturan Walikota belum ditetapkan, ketentuan Perda tetap berlaku namun pelaksanaan teknis mungkin dibatasi oleh ketiadaan peraturan pelaksana (Pasal 128).
Apabila IUP sebelumnya masih berlaku hingga habis masa izinnya, pemegang harus tetap memenuhi kewajiban sesuai peraturan perundang-undangan sampai mendapat persetujuan pelepasan/penyelesaian kewajiban oleh Walikota (lihat Pasal 86, 89).
Sanksi Administratif (Pasal 115):
Walikota berwenang memberikan sanksi administratif kepada pemegang IUP atau IPR atas pelanggaran Peraturan Daerah ini (Pasal 115 ayat (1)).
Bentuk sanksi administratif meliputi (Pasal 115 ayat (2)):
peringatan tertulis;
penghentian sementara atau seluruh kegiatan eksplorasi atau operasi produksi;
pencabutan IUP atau IPR.
Tata cara pemberian sanksi administratif diatur lebih lanjut dengan Peraturan Walikota (Pasal 115 ayat (3)).
Sengketa terkait sanksi administratif dapat diselesaikan melalui pengadilan atau arbitrase di dalam negeri (Pasal 116 ayat (1)) dan akibat hukum penghentian/pencabutan diatur menurut ketentuan perundang-undangan (Pasal 116 ayat (2)).
Sanksi Pidana (Pasal 117 s.d. 124):
Pasal 117: Setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa IUP atau IPR dipidana sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 118: Pemegang IUP/IPR yang dengan sengaja menyampaikan laporan tidak benar atau keterangan palsu dipidana sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 119:
Eksplorasi tanpa IUP (Pasal 34) diancam pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun atau denda sesuai peraturan perundang-undangan (Pasal 119 ayat (1)).
Pemegang IUP Eksplorasi yang melakukan kegiatan Operasi Produksi dipidana sesuai ketentuan berlaku (Pasal 119 ayat (2)).
Pasal 120: Setiap orang atau pemegang IUP Operasi Produksi yang menampung, memanfaatkan, mengolah, mengangkut atau menjual mineral/batubara yang bukan dari pemegang IUP/IPR atau tidak sesuai izin dipidana sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 121: Orang yang merintangi atau mengganggu kegiatan usaha pertambangan dari pemegang IUP yang sah dapat dipidana sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 122: Bila tindak pidana tersebut dilakukan oleh badan hukum, selain pidana terhadap pengurus, badan hukum dapat dikenai denda dengan pemberatan 1/3 dari maksimum pidana denda serta pidana tambahan seperti pencabutan izin usaha dan/atau pencabutan status badan hukum.
Pasal 123: Memberikan kemungkinan pidana tambahan: perampasan alat yang digunakan, perampasan keuntungan hasil tindak pidana, dan/atau kewajiban membayar biaya akibat tindak pidana.
Pasal 124: Orang yang mengeluarkan IUP atau IPR yang bertentangan dengan Perda ini dan menyalahgunakan kewenangannya dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan (sanksi terhadap pejabat).
Keterangan penting: Banyak ketentuan pidana merujuk frasa "dipidana sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku" — artinya rincian besaran denda atau ancaman pidana (selain Pasal 119 ayat (1) yang menyebut contoh 1 tahun kurungan) dimaksudkan merujuk kepada peraturan pidana nasional yang relevan (KUHP, undang-undang pertambangan/lingkungan, atau peraturan lain yang berlaku).
Pengawasan, inspeksi dan wewenang penyidik PNS diatur (Pasal 109-114) sehingga aparat daerah memiliki mekanisme administratif dan penyidikan terhadap pelanggaran.
Sengketa IUP/IPR diselesaikan melalui pengadilan atau arbitrase domestik (Pasal 116 ayat (1)).