Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyelenggaraan administrasi kependudukan di Kabupaten Bone. Latar belakangnya adalah untuk mengefektifkan pelaksanaan tugas Pemerintah Kabupaten Bone dalam memberikan perlindungan, pengakuan, penentuan status pribadi dan status hukum setiap peristiwa kependudukan dan peristiwa penting yang dialami oleh penduduk. Tujuannya adalah untuk mewujudkan administrasi kependudukan yang tertib dan memberikan pelayanan publik yang lebih baik.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
1. Pembagian kewenangan antara Bupati dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) dalam penyelenggaraan administrasi kependudukan, termasuk pembentukan Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD).
2. Pengaturan mengenai hak dan kewajiban penduduk, pendatang, dan tamu terkait dengan pelayanan administrasi kependudukan.
3. Prosedur pendaftaran penduduk, meliputi Nomor Induk Kependudukan (NIK), Kartu Keluarga (KK), Kartu Tanda Penduduk (KTP), dan Surat Keterangan Tempat Tinggal (SKTT).
4. Prosedur pencatatan sipil, meliputi kelahiran, kematian, perkawinan, perceraian, pengangkatan anak, pengakuan anak, pengesahan anak, perubahan nama, perubahan status kewarganegaraan, dan peristiwa penting lainnya.
5. Penataan penduduk rentan administrasi kependudukan dan penduduk yang tidak mampu mendaftarkan sendiri.
6. Pengelolaan data dan dokumen kependudukan, serta perlindungan data pribadi penduduk.
7. Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK).
8. Sanksi administratif bagi pelanggaran ketentuan dalam peraturan daerah ini.