on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 8/PMK.03/2013 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi dan Pengurangan atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak atau Surat Tagihan Pajak
Also known as: PMK 8/PMK.03/2013 · PMK No. 8/PMK.03/2013
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 8/PMK.03/2013 ini diterbitkan untuk menyesuaikan tata cara pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi dan pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak atau surat tagihan pajak dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2011. Tujuannya adalah untuk memberikan kepastian hukum dan kemudahan bagi Wajib Pajak dalam mengajukan permohonan terkait sanksi administrasi dan ketetapan pajak yang tidak benar. Ketentuan ini mengatur prosedur pengajuan permohonan oleh Wajib Pajak, baik secara langsung, melalui pos, maupun secara elektronik (e-Filing). Selain itu, peraturan ini juga mengatur kewenangan Direktur Jenderal Pajak dalam menindaklanjuti permohonan tersebut, termasuk pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi yang dikenakan karena kekhilafan Wajib Pajak atau bukan karena kesalahannya. Peraturan ini juga menetapkan bahwa permohonan dapat diajukan paling banyak dua kali dan harus memenuhi persyaratan tertentu. Jika permohonan tidak diproses dalam jangka waktu enam bulan, maka permohonan dianggap dikabulkan.