on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sambas Nomor 1 Tahun 2016 tentang Kawasan Tanpa Rokok
Also known as: Perda Kabupaten Sambas 1/2016 · Perda Kabupaten Sambas No. 1 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Sambas Nomor 1 Tahun 2016
Peraturan Daerah Kabupaten Sambas Nomor 1 Tahun 2016 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) diterbitkan dengan tujuan untuk meningkatkan derajat kesehatan masyarakat dengan menciptakan lingkungan yang bersih dan sehat, bebas dari asap rokok, serta mencegah perokok pemula. Latar belakangnya adalah untuk memberikan perlindungan dari bahaya asap rokok bagi perokok aktif dan pasif, serta melaksanakan amanat Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan yang mewajibkan pemerintah daerah menetapkan KTR.
Peraturan ini menetapkan tempat atau area tertentu sebagai KTR, meliputi fasilitas pelayanan kesehatan, tempat proses belajar mengajar, tempat anak bermain, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja, serta tempat umum dan tempat lainnya yang ditetapkan. Pemberlakuan KTR di tempat-tempat tersebut akan ditetapkan lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.
Setiap orang berhak atas udara yang bersih dan sehat serta bebas dari asap rokok, informasi dan edukasi yang benar mengenai bahaya asap rokok, informasi mengenai KTR, serta peran serta aktif dalam proses penetapan, pemanfaatan, dan pengendalian KTR. Setiap orang dan/atau badan wajib mematuhi ketentuan larangan merokok di KTR. Pemimpin atau penanggung jawab tempat yang ditetapkan sebagai KTR bertanggung jawab atas pelaksanaan KTR, termasuk mengingatkan orang untuk tidak merokok, memasang tanda larangan merokok, dan menyediakan tempat khusus untuk merokok.
Masyarakat memiliki kesempatan untuk berperan dalam mewujudkan KTR melalui berbagai cara, seperti memberikan saran, pendapat, usulan, dan pertimbangan, ikut serta dalam pemberian bimbingan dan penyuluhan, mengingatkan perokok untuk tidak merokok di KTR, memberitahu pemimpin atau penanggung jawab KTR jika terjadi pelanggaran, dan melaporkan kepada pejabat berwenang apabila terjadi pelanggaran.
Bupati melakukan pembinaan umum dan pengendalian untuk mengefektifkan KTR, serta dapat melimpahkan kewenangan pembinaan dan pengawasan kepada pejabat instansi terkait. Pemerintah Daerah bertanggung jawab menyebarluaskan informasi mengenai KTR.