Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Terminal di Kabupaten Klungkung. Latar belakangnya adalah bahwa Retribusi Daerah merupakan sumber pendapatan daerah yang penting untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009, Peraturan Daerah sebelumnya mengenai Retribusi Terminal dianggap tidak sesuai lagi.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:
- Nama dan Objek Retribusi: Retribusi Terminal dipungut sebagai pembayaran atas pelayanan penyediaan tempat parkir untuk kendaraan penumpang dan bis umum, tempat kegiatan usaha, dan fasilitas lainnya di lingkungan terminal yang disediakan oleh Pemerintah Daerah.
- Subjek Retribusi: Orang pribadi atau badan yang menggunakan/menikmati pelayanan jasa Terminal.
- Golongan Retribusi: Retribusi Terminal termasuk golongan Retribusi Jasa Usaha.
- Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa: Diukur berdasarkan frekuensi pemanfaatan jasa terminal.
- Prinsip Penetapan Tarif: Untuk memperoleh keuntungan yang layak, berorientasi pada harga pasar.
- Struktur dan Besarnya Tarif: Ditetapkan untuk berbagai jenis kendaraan dan fasilitas di terminal.
- Wilayah Pemungutan: Dipungut di wilayah Kabupaten Klungkung.
- Pembayaran: Dilakukan di Kas Daerah atau tempat lain yang ditunjuk, menggunakan SKRD.
- Sanksi Administratif: Dikenakan bunga jika terlambat membayar.
- Penagihan: Didahului dengan Surat Teguran.
- Penghapusan Piutang: Piutang yang kedaluwarsa dapat dihapuskan.
- Keringanan, Pengurangan, dan Pembebasan: Dapat diberikan kepada Wajib Retribusi dengan alasan yang jelas.
- Ketentuan Penyidikan: Penyidik Pegawai Negeri Sipil berwenang melakukan penyidikan atas pelanggaran peraturan daerah ini.
- Ketentuan Pidana: Pelanggaran terhadap Pasal 12 ayat (1) diancam dengan pidana kurungan atau denda.