Peraturan Daerah ini mengatur tentang Badan Permusyawaratan Desa (BPD) sebagai lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan di desa. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 73 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 2016 dan karena Peraturan Daerah Kabupaten Paser Nomor 7 Tahun 2007 dianggap tidak sesuai lagi. Tujuannya adalah untuk memberikan kepastian hukum terhadap BPD, mempertegas peran BPD dalam penyelenggaraan pemerintahan desa, mendorong BPD agar mampu menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat desa, serta mendorong BPD dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik di desa.
Ketentuan substansial meliputi pengaturan mengenai keanggotaan BPD (pengisian, peresmian, pemberhentian, larangan), kelembagaan BPD (pimpinan, bidang, staf administrasi), fungsi dan tugas BPD (menggali, menampung, mengelola, dan menyalurkan aspirasi masyarakat, menyelenggarakan musyawarah, membahas dan menyepakati rancangan peraturan desa, pengawasan kinerja Kepala Desa), hak, kewajiban, dan kewenangan BPD, peraturan tata tertib BPD, pembinaan dan pengawasan, serta pendanaan BPD. Peraturan ini mengatur secara rinci mengenai proses pengisian anggota BPD berdasarkan keterwakilan wilayah dan perempuan, persyaratan calon anggota, mekanisme pemilihan, serta pemberhentian anggota BPD. Diatur pula mengenai struktur kelembagaan BPD, termasuk pimpinan dan bidang-bidang yang ada, serta tugas dan fungsi masing-masing unsur. Selain itu, diatur pula mengenai hak dan kewajiban anggota BPD, serta kewenangan BPD dalam menjalankan tugasnya.