on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2012 tentang Perintah Penangguhan Sementara
Also known as: Perma 4/2012 · Perma No. 4 Tahun 2012 · Perma Nomor 4 Tahun 2012
Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2012 ini diterbitkan untuk mengatur syarat dan tata cara pengajuan permohonan perintah penangguhan sementara terkait pengeluaran barang impor atau ekspor yang diduga melanggar merek atau hak cipta. Latar belakang penerbitan peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan dalam Undang-Undang Kepabeanan yang belum mengatur secara rinci mengenai hal tersebut. Peraturan ini menetapkan bahwa permohonan harus dilengkapi dengan bukti kepemilikan merek atau hak cipta, bukti pendukung pelanggaran, serta rincian barang yang dimohonkan penangguhan. Selain itu, pemohon diwajibkan membayar jaminan dan biaya yang timbul akibat penangguhan. Pengadilan Niaga berwenang memeriksa dan menetapkan permohonan ini, dengan keputusan yang harus diambil dalam waktu dua hari setelah pendaftaran. Jika dikabulkan, penangguhan berlaku selama 10 hari dan dapat diperpanjang. Peraturan ini juga mengatur hak pemohon untuk memeriksa barang yang ditangguhkan dengan sepengetahuan pejabat bea cukai.