For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Permenko Perekonomian) Nomor 7 Tahun 2018

Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 7 Tahun 2018 tentang Tata Kelola Berbagi Data dan Informasi Geospasial Melalui Jaringan Informasi Geospasial Nasional dalam Kegiatan Percepatan Pelaksanaan Kebijakan Satu Peta

Also known as: Permenko Perekonomian 7/2018 · Permenko Perekonomian No. 7 Tahun 2018 · Permenko Perekonomian Nomor 7 Tahun 2018

Status:
Inactive
Effective Date:2 Oktober 2018Publication Date:18 September 2018
Kebijakan Umum PemerintahRiset & TeknologiKonstruksi & Infrastruktur

Information

TypePeraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian
ThemeTata Kelola Berbagi Data dan Informasi Geospasial Melalui Jaringan Informasi Geospasial Nasional dalam Kegiatan Percepatan Pelaksanaan Kebijakan Satu Peta
LocationKementerian Koordinator Bidang Perekonomian
Effective Date02 Oktober 2018
Publication Date18 September 2018
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan ini bertujuan untuk mengatur tata kelola berbagi data dan informasi geospasial melalui Jaringan Informasi Geospasial Nasional (Jaringan IGN) dalam rangka percepatan pelaksanaan Kebijakan Satu Peta (KSP). Kebijakan ini bertujuan untuk memastikan pemanfaatan hasil kegiatan percepatan KSP dengan memperhatikan validitas, keamanan, dan kerahasiaan data dan informasi geospasial. Peraturan ini menetapkan pembagian kewenangan antara Kementerian/Lembaga, Pemerintah Daerah, dan Badan Informasi Geospasial dalam penyimpanan, pengamanan, dan penyebarluasan informasi geospasial. Selain itu, peraturan ini mengatur kewajiban pemegang akses untuk menjaga validitas, keamanan, dan kerahasiaan informasi geospasial serta menetapkan sanksi bagi pelanggaran ketentuan tersebut.

(-)

  • Pelanggaran terhadap kewajiban menjaga validitas, keamanan, dan kerahasiaan informasi geospasial dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.