Peraturan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia ini menetapkan Rencana Strategis (RENSTRA) Komnas HAM untuk periode 2020-2024. RENSTRA ini merupakan dokumen perencanaan pembangunan jangka menengah Komnas HAM yang menjadi pedoman bagi setiap unit kerja dalam penyusunan program, kegiatan, indikator, target, dan anggaran. Data dan informasi kinerja RENSTRA yang termuat dalam Sistem Informasi KRISNA-Renstra merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari dokumen RENSTRA. Ruang lingkup RENSTRA meliputi pendahuluan (kondisi umum, potensi, permasalahan, dan isu strategis), visi, misi, tujuan dan sasaran strategis, arah kebijakan dan strategi (nasional dan Komnas HAM, kerangka regulasi dan kelembagaan), serta target kinerja dan kerangka pendanaan. Setiap unit kerja wajib melaksanakan program dan kegiatan dengan berpedoman pada RENSTRA dan menyampaikan laporan evaluasi secara berkala.