on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Kuningan Nomor 197 Tahun 2022 tentang Batas Desa Sukadana Kecamatan Cibeureum Kabupaten Kuningan
Also known as: Perbup Kabupaten Kuningan 197/2022 · Perbup Kabupaten Kuningan No. 197 Tahun 2022 · Perbup Kabupaten Kuningan Nomor 197 Tahun 2022
Peraturan Bupati Kuningan Nomor 197 Tahun 2022 ini menetapkan batas wilayah Desa Sukadana Kecamatan Cibeureum Kabupaten Kuningan.
Latar Belakang dan Tujuan:
Penetapan batas desa ini bertujuan untuk mewujudkan tertib administrasi pemerintahan, memberikan kejelasan, dan kepastian hukum terhadap batas wilayah Desa Sukadana.
Ketentuan Substansial:
Peraturan ini mengatur:
TK bersifat tetap dan tidak berubah akibat perubahan nama Desa dan/ atau Kecamatan.
Peta Batas Desa merupakan penentuan batas-batas wilayah Desa secara administratif sehingga tidak mengubah, mengurangi, menambah atau menghapuskan luasan atau batas-batas kawasan tertentu, hak atas tanah, hak ulayat dan hak adat yang ada pada Masyarakat.