Keputusan Presiden Nomor 43 Tahun 2000 mendirikan Sekolah Tinggi Penerbangan Indonesia (STPI) sebagai perguruan tinggi kedinasan di bawah Departemen Perhubungan, berlokasi di Curug, Tangerang. STPI bertujuan untuk memenuhi kebutuhan sumber daya manusia yang terdidik dan profesional di bidang penerbangan. STPI berada di bawah naungan Menteri Perhubungan dan dipimpin oleh seorang Ketua yang bertanggung jawab kepada Menteri Perhubungan. Pembinaan teknis akademik dilakukan oleh Menteri Pendidikan Nasional, sedangkan pembinaan teknis fungsional dilakukan oleh Menteri Perhubungan. STPI bertugas menyelenggarakan program pendidikan profesional di bidang penerbangan. Struktur organisasi STPI terdiri dari unsur pimpinan, senat, pelaksana akademik, pelaksana administratif, dan unsur penunjang. Balai Pendidikan dan Latihan Penerbangan di Curug diintegrasikan ke dalam STPI.