For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 43 Tahun 2000

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 43 Tahun 2000 tentang Sekolah Tinggi Penerbangan Indonesia

Also known as: Keppres 43/2000 · Keppres No. 43 Tahun 2000 · Keppres Nomor 43 Tahun 2000

Status:
Active
Effective Date:10 Maret 2000Publication Date:10 Maret 2000
Sistem Pendidikan Nasional

Information

TypeKeputusan Presiden (Keppres)
ThemeSekolah Tinggi Penerbangan Indonesia
LocationPemerintah Pusat
Effective Date10 Maret 2000
Publication Date10 Maret 2000
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Balai Pendidikan dan Latihan Penerbangan di Curug, Tangerang diintegrasikan ke dalam STPI.

Keputusan Presiden Nomor 43 Tahun 2000 mendirikan Sekolah Tinggi Penerbangan Indonesia (STPI) sebagai perguruan tinggi kedinasan di bawah Departemen Perhubungan, berlokasi di Curug, Tangerang. STPI bertujuan untuk memenuhi kebutuhan sumber daya manusia yang terdidik dan profesional di bidang penerbangan. STPI berada di bawah naungan Menteri Perhubungan dan dipimpin oleh seorang Ketua yang bertanggung jawab kepada Menteri Perhubungan. Pembinaan teknis akademik dilakukan oleh Menteri Pendidikan Nasional, sedangkan pembinaan teknis fungsional dilakukan oleh Menteri Perhubungan. STPI bertugas menyelenggarakan program pendidikan profesional di bidang penerbangan. Struktur organisasi STPI terdiri dari unsur pimpinan, senat, pelaksana akademik, pelaksana administratif, dan unsur penunjang. Balai Pendidikan dan Latihan Penerbangan di Curug diintegrasikan ke dalam STPI.

1. Dengan berlakunya Keputusan Presiden ini, Balai Pendidikan dan Latihan Penerbangan di Curug, Tangerang diintegrasikan ke dalam STPI.

(-)