on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tabanan Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pemilihan, Pengangkatan Dan Pemberhentian Perbekel
Also known as: Perda Kabupaten Tabanan 5/2016 · Perda Kabupaten Tabanan No. 5 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Tabanan Nomor 5 Tahun 2016
Peraturan Daerah ini mengatur tentang pemilihan, pengangkatan, dan pemberhentian Perbekel di Kabupaten Tabanan. Latar belakangnya adalah adanya ketidaksesuaian Peraturan Daerah sebelumnya dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi serta perkembangan hukum dan kebutuhan masyarakat.
Tujuan dari peraturan ini adalah untuk melaksanakan pemilihan Perbekel secara serentak di seluruh wilayah Kabupaten Tabanan, yang dapat dilaksanakan bergelombang paling banyak 3 (tiga) kali dalam jangka waktu 6 (enam) tahun. Bupati membentuk panitia pemilihan di tingkat kabupaten yang bertugas merencanakan, mengkoordinasikan, dan menyelenggarakan semua tahapan pelaksanaan pemilihan.
Ketentuan substansial meliputi tahapan pemilihan Perbekel yang terdiri dari persiapan, pencalonan, pemungutan suara, dan penetapan. Persiapan meliputi pemberitahuan akhir masa jabatan Perbekel, pembentukan panitia pemilihan, laporan akhir masa jabatan Perbekel, perencanaan biaya pemilihan, dan persetujuan biaya pemilihan. Pencalonan mengatur persyaratan calon Perbekel, penelitian calon, penetapan, dan pengumuman calon. Pemungutan suara mengatur tata cara pemungutan dan penghitungan suara. Penetapan mengatur penetapan calon Perbekel terpilih.
Peraturan ini juga mengatur tentang pemilihan Perbekel antar waktu melalui Musyawarah Desa, serta ketentuan mengenai Perbekel, Perangkat Desa, dan Pegawai Negeri Sipil sebagai calon Perbekel. Pembiayaan pemilihan Perbekel dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten.
Perbekel memiliki tugas menyelenggarakan Pemerintahan Desa, melaksanakan Pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa. Perbekel juga memiliki kewenangan, hak, dan kewajiban yang harus dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.