on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Ogan Komering Ulu Nomor 8 Tahun 2013 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kab OKU Nomor 10 Tahun 2008 Tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Sekda dan Sekwan DPRD Kab OKU
Also known as: Perda Kabupaten Ogan Komering Ulu 8/2013 · Perda Kabupaten Ogan Komering Ulu No. 8 Tahun 2013 · Perda Kabupaten Ogan Komering Ulu Nomor 8 Tahun 2013
Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Nomor 11 Tahun 2009 dan Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Nomor 19 Tahun 2012.
Perubahan tersebut meliputi:
Peraturan ini bertujuan untuk meninjau kembali dan menyempurnakan organisasi dan tata kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu seiring dengan ditetapkannya Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Nomor 19 Tahun 2012 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu.