For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sulawesi Tengah No. 06 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 06 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum Secara Cuma-cuma Kepada Masyarakat Miskin

Also known as: Perda Provinsi Sulawesi Tengah 06/2014 · Perda Provinsi Sulawesi Tengah No. 06 Tahun 2014 · Perda Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 06 Tahun 2014

Status:
Active
Effective Date:22 September 2014Publication Date:22 September 2014
Hukum Pidana, Perdata & Dagang

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePenyelenggaraan Bantuan Hukum Secara Cuma-cuma Kepada Masyarakat Miskin
LocationPemerintah Provinsi Sulawesi Tengah
Effective Date22 September 2014
Publication Date22 September 2014
Place of EnactmentPalu

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Gubernur Sulawesi Tengah Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pemberian Bantuan Hukum Gratis Kepada Masyarakat Miskin Sulawesi Tengah.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyelenggaraan bantuan hukum secara cuma-cuma kepada masyarakat miskin di Provinsi Sulawesi Tengah. Latar belakangnya adalah hak konstitusional setiap orang untuk dibela dan diperlakukan sama di muka hukum, serta kesulitan akses keadilan bagi masyarakat miskin karena faktor ekonomi. Tujuan dari peraturan ini adalah meringankan beban biaya bagi masyarakat miskin untuk memperoleh pembelaan hukum, menjamin pelayanan bantuan hukum yang merata, dan meningkatkan kesadaran hukum masyarakat.

Ketentuan substansial meliputi:

  1. Penyelenggaraan bantuan hukum diberikan kepada penduduk Provinsi Sulawesi Tengah yang berstatus sebagai Penerima Bantuan Hukum.
  2. Bantuan hukum meliputi bidang hukum keperdataan, pidana, dan tata usaha negara, baik litigasi maupun non-litigasi.
  3. Bantuan hukum litigasi mencakup pendampingan/kuasa di tingkat penyidikan, penuntutan, dan persidangan.
  4. Bantuan hukum non-litigasi meliputi penyuluhan hukum, konsultasi hukum, mediasi, pemberdayaan masyarakat, dan pendampingan di luar pengadilan.
  5. Pemberi Bantuan Hukum adalah Lembaga Bantuan Hukum yang memenuhi persyaratan berbadan hukum, terverifikasi, memiliki kantor tetap, pengurus, dan program bantuan hukum.
  6. Gubernur bertugas menyusun kebijakan, rencana anggaran, mengelola anggaran, menyampaikan laporan, dan melaporkan penyelenggaraan bantuan hukum.
  7. Dibentuk Pos Pelayanan Bantuan Hukum (Pos PBH) Provinsi dan Tim Verifikasi Provinsi di Biro Hukum Sekretariat Daerah.
  8. Mekanisme permohonan bantuan hukum meliputi pengajuan tertulis/lisan kepada Gubernur melalui Biro Hukum dengan melampirkan data diri dan uraian perkara.

Peraturan ini juga mengatur tentang pengunduran diri Pemberi Bantuan Hukum, pembentukan Sulteng Mediasi Center (SMC) untuk mediasi, pembiayaan dari APBD dan sumber lain yang sah, serta pengawasan oleh Gubernur.

1. Pemberian Bantuan Hukum yang sedang diproses sebelum peraturan daerah ini mulai berlaku tetap dilaksanakan sampai dengan berakhirnya tahun anggaran yang bersangkutan. 2. Dalam hal pemberian Bantuan Hukum belum selesai pada akhir tahun anggaran yang bersangkutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pemberian Bantuan Hukum selanjutnya dilaksanakan berdasarkan peraturan daerah ini.

Pemberi Bantuan Hukum yang terbukti menerima atau meminta pembayaran dari Penerima Bantuan Hukum dan/atau pihak lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).