For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bone Nomor 10 Tahun 2023

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bone Nomor 10 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN

Also known as: Perda Kabupaten Bone 10/2023 · Perda Kabupaten Bone No. 10 Tahun 2023 · Perda Kabupaten Bone Nomor 10 Tahun 2023

Status:
Active
Effective Date:27 Desember 2023Publication Date:27 Desember 2023
Tata Kelola Administrasi Publik

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePENYELENGGARAAN ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN
LocationPemerintah Kabupaten Bone
Effective Date27 Desember 2023
Publication Date27 Desember 2023
Place of EnactmentWatampone

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Bone Nomor 7 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan (Lembaran Daerah Kabupaten Bone Tahun 2011 Nomor 7). 2. Peraturan Daerah Kabupaten Bone Nomor 3 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan (Lembaran Daerah Kabupaten Bone Tahun 2017 Nomor 3, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Bone Nomor 2).

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk mewujudkan pelayanan administrasi kependudukan yang efektif, efisien, transparan, dan berkualitas di Kabupaten Bone. Hal ini dilakukan melalui standarisasi pelayanan, peningkatan kualitas sumber daya manusia, dan pemenuhan perangkat teknologi yang sesuai standar. Peraturan ini mengatur hak dan kewajiban penduduk terkait administrasi kependudukan, kewenangan pemerintah daerah dalam penyelenggaraan administrasi kependudukan, perencanaan yang meliputi penyusunan Road Map penyelenggaraan administrasi kependudukan dan integrasi program ke dalam dokumen perencanaan daerah, pelaksanaan pelayanan administrasi kependudukan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPT Dinas), dan Kios Pelayanan Adminduk di desa. Selain itu, diatur pula mengenai standar operasional prosedur (SOP), manajemen sumber daya manusia, sosialisasi, pelaporan, pembinaan, pengawasan, dan pendanaan penyelenggaraan administrasi kependudukan.

Pada saat peraturan daerah ini mulai berlaku, semua peraturan pelaksanaan yang mengatur mengenai Adminduk masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan daerah ini.

Pelanggaran terhadap kewajiban pelaporan oleh petugas pelaksana dapat dikenakan sanksi administratif berupa: 1. Teguran tertulis. 2. Pemutusan jaringan. 3. Penilaian prestasi kerja buruk. 4. Pemberhentian dari jabatan.