For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 3 Tahun 2005

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 3 Tahun 2005 tentang Pengesahan Persetujuan Perdagangan Antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Tajikistan

Also known as: PERPRES 3/2005 · PERPRES No. 3 Tahun 2005 · PERPRES Nomor 3 Tahun 2005

Status:
Active
Effective Date:17 Januari 2005Publication Date:17 Januari 2005
Ratifikasi Perjanjian Internasional

Information

TypePeraturan Presiden (Perpres)
ThemePengesahan Persetujuan Perdagangan Antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Tajikistan
LocationPemerintah Pusat
Effective Date17 Januari 2005
Publication Date17 Januari 2005
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Presiden ini bertujuan untuk mengesahkan Persetujuan Perdagangan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Tajikistan yang telah ditandatangani di Jakarta pada tanggal 28 Oktober 2003. Persetujuan ini merupakan hasil perundingan antara delegasi kedua negara. Pengesahan ini dilakukan berdasarkan pertimbangan bahwa persetujuan tersebut telah ditandatangani dan perlu disahkan melalui Peraturan Presiden. Peraturan ini menetapkan bahwa salinan naskah asli persetujuan dalam bahasa Indonesia, Tajik, dan Inggris terlampir dalam Peraturan Presiden ini.

(-)

(-)