For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 46 Tahun 1996

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 46 Tahun 1996 tentang Penambahan Gerbang Tol Ramp Pasar Rebo Dan Gerbang Tol Simpang Susun Sentul Selatan Dan Penetapan Jenis Kendaraan Bermotor Dan Besarnya Tarif Tol

Also known as: Keppres 46/1996 · Keppres No. 46 Tahun 1996 · Keppres Nomor 46 Tahun 1996

Status:
Active
Effective Date:18 Juni 1996Publication Date:18 Juni 1996
Lalu Lintas & Prasarana JalanTransportasi Darat, Laut & Udara

Information

TypeKeputusan Presiden (Keppres)
ThemePenambahan Gerbang Tol Ramp Pasar Rebo Dan Gerbang Tol Simpang Susun Sentul Selatan Dan Penetapan Jenis Kendaraan Bermotor Dan Besarnya Tarif Tol
LocationPemerintah Pusat
Effective Date18 Juni 1996
Publication Date18 Juni 1996
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: (-) Peraturan ini mengubah: (-)

Keputusan Presiden ini bertujuan untuk menambah Gerbang Tol Ramp Pasar Rebo dan Gerbang Tol Simpang Susun Sentul Selatan sebagai bagian dari jalan bebas hambatan Jakarta-Bogor-Ciawi. Penetapan ini dilakukan berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1980 tentang Jalan. Keputusan ini juga menetapkan jenis kendaraan bermotor dan besarnya tarif tol untuk gerbang tol tersebut. Selain itu, tarif langganan tol ditetapkan sebesar 90% dari tarif tol yang berlaku. Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.

(-)

(-)