For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tuban No. 14 Tahun 2015

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tuban Nomor 14 Tahun 2015 tentang Pencabutan Perda Nomor 7 Tahu 2003 tentang Bagian Desa dari hasil Bagi Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

Also known as: Perda Kabupaten Tuban 14/2015 · Perda Kabupaten Tuban No. 14 Tahun 2015 · Perda Kabupaten Tuban Nomor 14 Tahun 2015

Status:
Active
Publication Date:10 Juli 2015
Anggaran Belanja Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePencabutan Perda Nomor 7 Tahu 2003 tentang Bagian Desa dari hasil Bagi Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
LocationPemerintah Kabupaten Tuban
Effective Date-
Publication Date10 Juli 2015
Place of EnactmentTuban

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Tuban Nomor 7 Tahun 2003 tentang Bagian Desa dari Penerimaan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Tuban Tahun 2003 Seri C Nomor 7). 2. Peraturan Daerah Kabupaten Tuban Nomor 6 Tahun 2004 tentang Bagian Desa dari Penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan (Lembaran Daerah Kabupaten Tuban Tahun 2004 Seri E Nomor 6).

Peraturan Daerah Kabupaten Tuban Nomor 14 Tahun 2015 ini mencabut dua peraturan daerah sebelumnya. Latar belakang pencabutan ini adalah untuk menindaklanjuti pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Dengan dicabutnya kedua peraturan daerah tersebut, maka ketentuan mengenai bagian desa dari hasil penerimaan pajak daerah dan retribusi daerah serta pajak bumi dan bangunan yang sebelumnya diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Tuban Nomor 7 Tahun 2003 dan Peraturan Daerah Kabupaten Tuban Nomor 6 Tahun 2004 dinyatakan tidak berlaku lagi. Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

(-)

(-)