For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 11 Tahun 2018

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2018 tentang Sistem Pengembangan Sumber Daya Manusia Aparatur Berbasis Kompetensi Di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri Dan Pemerintah Daerah

Also known as: Permendagri 11/2018 · Permendagri No. 11 Tahun 2018 · Permendagri Nomor 11 Tahun 2018

Status:
Active
Effective Date:4 April 2018Publication Date:21 Maret 2018
Otonomi & Pemerintahan Daerah

Information

TypePeraturan Menteri Dalam Negeri
ThemeSistem Pengembangan Sumber Daya Manusia Aparatur Berbasis Kompetensi Di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri Dan Pemerintah Daerah
LocationKementerian Dalam Negeri
Effective Date04 April 2018
Publication Date21 Maret 2018
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 31 Tahun 2007 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan di Lingkungan Departemen Dalam Negeri dan Pemerintahan Daerah 2. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2008 tentang Rumpun Pendidikan dan Pelatihan Teknis Substantif Pemerintah Daerah 3. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2013 tentang Pedoman Pengembangan Sistem Pendidikan dan Pelatihan Berbasis Kompetensi di Lingkungan Kementerian dan Pemerintahan Daerah

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2018 ini bertujuan untuk mengembangkan sistem pengembangan sumber daya manusia aparatur berbasis kompetensi di lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah. Latar belakang kebijakan ini adalah untuk memenuhi kebutuhan kompetensi pemerintahan sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014. Kebijakan ini mengatur pembentukan kerangka kualifikasi aparatur, standar kompetensi kerja, dan perangkat pembelajaran. Selain itu, peraturan ini menetapkan pembentukan lembaga sertifikasi dan tempat uji kompetensi untuk memastikan standar kompetensi terpenuhi. Hak dan kewajiban subjek hukum termasuk kewajiban sertifikasi dan pengembangan kompetensi secara berkelanjutan.

1. Perangkat pembelajaran pengembangan kompetensi yang telah terbit sebelum Peraturan Menteri ini diundangkan, wajib menyesuaikan dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini paling lama 2 (dua) tahun terhitung sejak tanggal diundangkan.

1. Pemegang sertifikat kompetensi pemerintahan yang melanggar kode etik diberikan sanksi administrasi berupa peringatan lisan, peringatan tertulis, pencabutan sertifikat sementara dan pencabutan sertifikat permanen.