For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 5 Tahun 2011

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 5 Tahun 2011 tentang Panitia Nasional Pertemuan Tingkat Menteri Negara-Negara Anggota Food And Agriculture Organization (FAO) Dalam Rangka Sidang Keempat Badan Pengatur Perjanjian Internasional Tentang Sumber Daya Genetik Tumbuhan Untuk Pangan Dan Pertanian

Also known as: Keppres 5/2011 · Keppres No. 5 Tahun 2011 · Keppres Nomor 5 Tahun 2011

Status:
Active
Effective Date:10 Maret 2011Publication Date:10 Maret 2011
Organisasi Komisi & Badan Negara

Information

TypeKeputusan Presiden (Keppres)
ThemePanitia Nasional Pertemuan Tingkat Menteri Negara-Negara Anggota Food And Agriculture Organization (FAO) Dalam Rangka Sidang Keempat Badan Pengatur Perjanjian Internasional Tentang Sumber Daya Genetik Tumbuhan Untuk Pangan Dan Pertanian
LocationPemerintah Pusat
Effective Date10 Maret 2011
Publication Date10 Maret 2011
Place of EnactmentJakarta

(-)

Keputusan Presiden ini bertujuan untuk membentuk Panitia Nasional guna menyelenggarakan Pertemuan Tingkat Menteri Negara-Negara Anggota FAO dalam rangka Sidang Keempat Badan Pengatur Perjanjian Internasional tentang Sumber Daya Genetik Tumbuhan untuk Pangan dan Pertanian. Latar belakang pembentukan panitia ini adalah penunjukan Indonesia sebagai tuan rumah oleh FAO dan kebutuhan untuk membahas isu biodiversitas, perubahan iklim, dan ketahanan pangan. Panitia Nasional bertanggung jawab menyiapkan dan melaksanakan pertemuan tersebut, yang akan diadakan di Nusa Dua, Bali, pada 11-18 Maret 2011. Panitia ini terdiri dari berbagai pejabat tinggi pemerintah dan bertanggung jawab kepada Presiden. Panitia juga dapat bekerja sama dengan instansi pemerintah lainnya.

(-)

(-)