For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 9 Tahun 2020

Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pelatihan Fungsional Diplomat

Also known as: Permenlu 9/2020 · Permenlu No. 9 Tahun 2020 · Permenlu Nomor 9 Tahun 2020

Status:
Active
Effective Date:9 Juni 2020Publication Date:5 Mei 2020
Profesi & Sertifikasi KeahlianAparatur Sipil Negara

Information

TypePeraturan Menteri Luar Negeri
ThemePelatihan Fungsional Diplomat
LocationKementerian Luar Negeri
Effective Date09 Juni 2020
Publication Date05 Mei 2020
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Pasal 17, Pasal 18, Pasal 19, Pasal 20, Pasal 21, Pasal 22, Pasal 23, Pasal 24, Pasal 25, Pasal 26, Pasal 27, Pasal 47, Pasal 48, dan Pasal 49 Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 04 Tahun 2009 tentang Pejabat Dinas Luar Negeri Diplomatik dan Konsuler.

Peraturan Menteri ini mengatur tentang Pelatihan Fungsional Diplomat yang bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan, keterampilan, dan sikap/perilaku Diplomat pada tahap pembentukan dan penjenjangan jabatan, serta mencapai Standar Kompetensi. Pelatihan ini terdiri dari Sekdilu, Sesdilu, dan Sesparlu. Penyelenggaraan pelatihan meliputi tahapan perencanaan (analisis kebutuhan pelatihan dan perancangan kurikulum), pelaksanaan, dan evaluasi. Pelaksana pelatihan terdiri dari Pengelola Pelatihan, Penyelenggara Pelatihan, dan Tenaga Pengajar. Metode pelatihan mencakup klasikal (seminar, simulasi, lokakarya, dll.) dan nonklasikal (bimbingan, mentoring, e-learning, dll.). Penilaian dilakukan untuk menentukan kelulusan peserta, dan yang lulus diberikan Surat Tanda Tamat Pelatihan (STTP). Sekdilu ditujukan bagi Calon PNS dan PNS Kementerian Luar Negeri untuk mengisi Jabatan Fungsional Diplomat. Sesdilu dan Sesparlu memiliki persyaratan khusus terkait jenjang jabatan, kemampuan bahasa Inggris, dan penilaian prestasi kerja.

1. Ketentuan mengenai persyaratan peserta Sesdilu yang telah lulus uji kompetensi promosi kenaikan jenjang jabatan Diplomat Ahli Muda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) huruf a dan peserta Sesparlu yang telah lulus uji kompetensi promosi kenaikan jenjang jabatan Diplomat Ahli Madya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1) huruf a mulai berlaku paling lambat 1 (satu) tahun terhitung sejak Peraturan Menteri ini diundangkan.

(-)