on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pelatihan Fungsional Diplomat
Also known as: Permenlu 9/2020 · Permenlu No. 9 Tahun 2020 · Permenlu Nomor 9 Tahun 2020
Peraturan Menteri ini mengatur tentang Pelatihan Fungsional Diplomat yang bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan, keterampilan, dan sikap/perilaku Diplomat pada tahap pembentukan dan penjenjangan jabatan, serta mencapai Standar Kompetensi. Pelatihan ini terdiri dari Sekdilu, Sesdilu, dan Sesparlu. Penyelenggaraan pelatihan meliputi tahapan perencanaan (analisis kebutuhan pelatihan dan perancangan kurikulum), pelaksanaan, dan evaluasi. Pelaksana pelatihan terdiri dari Pengelola Pelatihan, Penyelenggara Pelatihan, dan Tenaga Pengajar. Metode pelatihan mencakup klasikal (seminar, simulasi, lokakarya, dll.) dan nonklasikal (bimbingan, mentoring, e-learning, dll.). Penilaian dilakukan untuk menentukan kelulusan peserta, dan yang lulus diberikan Surat Tanda Tamat Pelatihan (STTP). Sekdilu ditujukan bagi Calon PNS dan PNS Kementerian Luar Negeri untuk mengisi Jabatan Fungsional Diplomat. Sesdilu dan Sesparlu memiliki persyaratan khusus terkait jenjang jabatan, kemampuan bahasa Inggris, dan penilaian prestasi kerja.