For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Bengkulu Nomor 4 Tahun 2021

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Bengkulu Nomor 4 Tahun 2021 tentang PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2020

Also known as: Perda Provinsi Bengkulu 4/2021 · Perda Provinsi Bengkulu No. 4 Tahun 2021 · Perda Provinsi Bengkulu Nomor 4 Tahun 2021

Status:
Active
Effective Date:27 September 2021Publication Date:27 September 2021
Anggaran Belanja Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2020
LocationPemerintah Provinsi Bengkulu
Effective Date27 September 2021
Publication Date27 September 2021
Place of EnactmentBengkulu

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Bengkulu Tahun Anggaran 2020. Laporan keuangan yang menjadi bagian dari pertanggungjawaban ini meliputi:

  1. Laporan realisasi anggaran, yang mencakup pendapatan sebesar Rp 2.786.928.036.207,91 dan belanja sebesar Rp 2.698.458.077.971,87, sehingga menghasilkan surplus sebesar Rp 88.469.958.236,05. Pembiayaan terdiri dari penerimaan sebesar Rp 29.072.636.817,45 dan pengeluaran sebesar Rp 15.000.000.000,00, dengan pembiayaan netto sebesar Rp 14.072.636.817,45.
  2. Laporan perubahan saldo anggaran lebih.
  3. Neraca, yang mencatat jumlah aset sebesar Rp 6.245.376.391.990,14, jumlah kewajiban sebesar Rp 418.341.140.836,06, dan jumlah ekuitas dana sebesar Rp 5.827.035.251.154.08.
  4. Laporan operasional.
  5. Laporan arus kas, yang menunjukkan saldo kas awal sebesar Rp 29.072.636.817,45 dan saldo kas akhir sebesar Rp 97.751.750.922,45.
  6. Laporan perubahan ekuitas.
  7. Catatan atas laporan keuangan.

Laporan keuangan ini dilampiri dengan laporan kinerja dan ikhtisar laporan keuangan Badan Usaha Milik Daerah/Perusahaan Daerah. Gubernur Bengkulu menetapkan peraturan gubernur sebagai penjabaran lebih lanjut dari Peraturan Daerah ini.

(-)

(-)