Peraturan Menteri ini menetapkan persyaratan teknis untuk perangkat telekomunikasi multi-layer switch (MLS) yang dibuat, dirakit, dimasukkan untuk diperdagangkan, dan/atau digunakan di wilayah Negara Republik Indonesia. Persyaratan teknis ini mencakup berbagai aspek, termasuk bahan baku dan konstruksi, persyaratan operasi (catu daya, kondisi lingkungan, sistem proteksi, keamanan laser, fasilitas alarm), persyaratan antarmuka (Ethernet, Fast Ethernet, Gigabit Ethernet), persyaratan Layer 2 (RFC 2544, MAC Address Table, VLAN Tag, Spanning Tree Protocol, Link Aggregation, Port Security, Port mirroring), persyaratan metode manajemen (konfigurasi melalui Serial console atau WebGUI/remote console, monitoring menggunakan protokol SNMP atau sejenis), serta persyaratan keselamatan listrik dan Electromagnetic Compatibility (IEC 60950-1 dan CISPR 22). Penilaian terhadap pemenuhan persyaratan teknis dilakukan melalui pengujian oleh Balai Uji yang terakreditasi dan ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika. Perangkat MLS yang akan diuji harus dilengkapi dengan identitas perangkat dan petunjuk pengoperasian dalam Bahasa Indonesia dan/atau Bahasa Inggris. Hasil pengujian dinyatakan lulus uji apabila memenuhi seluruh ketentuan persyaratan teknis dan dinyatakan lulus oleh tim evaluator.