For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 22 Tahun 2017

Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 22 Tahun 2017 tentang Pendidikan Vokasi Dan Pelatihan Berbasis Kompetensi Yang Link And Match Dengan Badan Usaha Dan/Atau Bentuk Usaha Tetap Bidang Energi Dan Sumber Daya Mineral

Also known as: Permen ESDM 22/2017 · Permen ESDM No. 22 Tahun 2017 · Permen ESDM Nomor 22 Tahun 2017

Status:
Active
Effective Date:22 Maret 2017Publication Date:17 Maret 2017
Sistem Pendidikan NasionalPertambangan & Sumber EnergiBadan Usaha & Perdagangan

Information

TypePeraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral
ThemePendidikan Vokasi Dan Pelatihan Berbasis Kompetensi Yang Link And Match Dengan Badan Usaha Dan/Atau Bentuk Usaha Tetap Bidang Energi Dan Sumber Daya Mineral
LocationKementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
Effective Date22 Maret 2017
Publication Date17 Maret 2017
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 22 Tahun 2017 mengatur tentang pendidikan vokasi dan pelatihan berbasis kompetensi (PBK) yang link and match dengan badan usaha (BU) dan/atau bentuk usaha tetap (BUT) di bidang energi dan sumber daya mineral.

Latar Belakang dan Tujuan:

Peraturan ini diterbitkan untuk meningkatkan kompetensi peserta pendidikan dan pelatihan serta tenaga pengajar melalui penyelenggaraan pendidikan vokasi dan pelatihan berbasis kompetensi yang terintegrasi dengan BU/BUT bidang energi dan sumber daya mineral. Peran serta BU/BUT diperlukan untuk mewujudkan tujuan ini.

Ketentuan Substansial:

  • Kewenangan: BPSDM ESDM dapat menyusun kurikulum dan/atau silabus Pendidikan Vokasi dan/atau PBK dengan melibatkan unsur industri, profesional, dan/atau asosiasi profesi. Pimpinan perguruan tinggi menetapkan kurikulum Pendidikan Vokasi, sementara Kepala Badan menetapkan kurikulum PBK.
  • Ruang Lingkup Kegiatan: Peraturan ini mengatur penyelenggaraan Pendidikan Vokasi dan PBK yang link and match dengan kebutuhan BU/BUT. PBK untuk masyarakat sekitar lokasi kegiatan usaha BU/BUT dilaksanakan oleh Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia dan Balai Pendidikan dan Pelatihan di lingkungan BPSDM ESDM.
  • Hak dan Kewajiban Subjek Hukum:
    • BU/BUT wajib berperan serta dalam kegiatan Pendidikan Vokasi dan PBK.
    • BU/BUT wajib memfasilitasi peserta pemagangan yang terdiri dari peserta Pendidikan Vokasi dan PBK serta Tenaga Pengajar.
    • BU/BUT menyediakan pembimbing pemagangan yang memiliki kompetensi dan/atau keahlian.
    • BU/BUT wajib melaporkan fasilitasi kegiatan Pendidikan Vokasi dan PBK serta Pemagangan kepada Direktur Jenderal dan/atau Kepala SKK Migas yang ditembuskan kepada Kepala Badan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.
    • Kegiatan Pendidikan Vokasi dan PBK dibiayai oleh BU/BUT.

(-)

(-)