on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Cimahi Nomor 3 Tahun 2021 tentang Penerbitan Izin Pendidikan Anak Usia Dini Pada Jalur Pendidikan Formal
Also known as: Perda Kota Cimahi 3/2021 · Perda Kota Cimahi No. 3 Tahun 2021 · Perda Kota Cimahi Nomor 3 Tahun 2021
Peraturan Daerah Kota Cimahi ini mengatur tentang penerbitan izin pendidikan anak usia dini (PAUD) pada jalur pendidikan formal. Latar belakangnya adalah untuk mewujudkan masyarakat yang cerdas dan memenuhi kebutuhan masyarakat akan pendidikan, khususnya PAUD. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk memberikan pedoman dan dasar hukum dalam penerbitan perizinan PAUD formal di Kota Cimahi.
Peraturan ini mengatur bahwa setiap satuan PAUD formal di Kota Cimahi wajib memiliki izin. Satuan PAUD formal meliputi taman kanak-kanak atau bentuk lain yang sederajat. Wali Kota, melalui perangkat daerah yang membidangi perizinan, menerbitkan izin pendirian dan pengembangan PAUD. Pendirian PAUD dapat dilakukan oleh pemerintah, pemerintah daerah kota, atau pelaku usaha.
Persyaratan pendirian PAUD meliputi hasil studi kelayakan, isi pendidikan, jumlah dan kualifikasi pendidik dan tenaga pendidik, sarana dan prasarana pendidikan, pembiayaan pendidikan, sistem evaluasi dan sertifikasi, serta manajemen dan proses pendidikan. Persyaratan ini dituangkan dalam Rencana Induk Pengembangan Satuan Pendidikan yang menjadi pedoman dasar pengembangan satuan pendidikan untuk jangka waktu paling singkat 5 tahun.
Pelaku usaha mengajukan permohonan izin pendirian PAUD melalui Online Single Submission (OSS) dan akan mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB). Izin Usaha akan diberikan setelah izin lokasi, izin lingkungan, dan/atau IMB diterbitkan berdasarkan komitmen. Izin Operasional akan diberikan setelah pelaku usaha memenuhi komitmen Izin Operasional, yaitu persyaratan pendirian PAUD yang dituangkan dalam Rencana Induk Pengembangan Satuan Pendidikan.
Pemerintah atau Pemerintah Daerah Kota yang akan mendirikan PAUD menyampaikan permohonan izin kepada perangkat daerah yang membidangi perizinan, disertai dengan persyaratan yang sama. Perangkat daerah yang membidangi perizinan akan memeriksa kelengkapan persyaratan dan menyampaikan permohonan yang diterima kepada perangkat daerah yang membidangi pendidikan. Kepala perangkat daerah yang membidangi pendidikan akan melakukan penelaahan dan memberikan rekomendasi penerimaan atau penolakan.