For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Cimahi Nomor 3 Tahun 2021

Peraturan Daerah (Perda) Kota Cimahi Nomor 3 Tahun 2021 tentang Penerbitan Izin Pendidikan Anak Usia Dini Pada Jalur Pendidikan Formal

Also known as: Perda Kota Cimahi 3/2021 · Perda Kota Cimahi No. 3 Tahun 2021 · Perda Kota Cimahi Nomor 3 Tahun 2021

Status:
Active
Effective Date:6 Juli 2021Publication Date:6 Juli 2021
Sistem Pendidikan NasionalPerizinan & Pelayanan Publik

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePenerbitan Izin Pendidikan Anak Usia Dini Pada Jalur Pendidikan Formal
LocationPemerintah Kota Cimahi
Effective Date06 Juli 2021
Publication Date06 Juli 2021
Place of EnactmentCimahi

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kota Cimahi Nomor 10 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Daerah Kota Cimahi Tahun 2014 Nomor 179), khususnya ketentuan perizinan Pendidikan Anak Usia Dini pada jalur pendidikan formal.

Peraturan Daerah Kota Cimahi ini mengatur tentang penerbitan izin pendidikan anak usia dini (PAUD) pada jalur pendidikan formal. Latar belakangnya adalah untuk mewujudkan masyarakat yang cerdas dan memenuhi kebutuhan masyarakat akan pendidikan, khususnya PAUD. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk memberikan pedoman dan dasar hukum dalam penerbitan perizinan PAUD formal di Kota Cimahi.

Peraturan ini mengatur bahwa setiap satuan PAUD formal di Kota Cimahi wajib memiliki izin. Satuan PAUD formal meliputi taman kanak-kanak atau bentuk lain yang sederajat. Wali Kota, melalui perangkat daerah yang membidangi perizinan, menerbitkan izin pendirian dan pengembangan PAUD. Pendirian PAUD dapat dilakukan oleh pemerintah, pemerintah daerah kota, atau pelaku usaha.

Persyaratan pendirian PAUD meliputi hasil studi kelayakan, isi pendidikan, jumlah dan kualifikasi pendidik dan tenaga pendidik, sarana dan prasarana pendidikan, pembiayaan pendidikan, sistem evaluasi dan sertifikasi, serta manajemen dan proses pendidikan. Persyaratan ini dituangkan dalam Rencana Induk Pengembangan Satuan Pendidikan yang menjadi pedoman dasar pengembangan satuan pendidikan untuk jangka waktu paling singkat 5 tahun.

Pelaku usaha mengajukan permohonan izin pendirian PAUD melalui Online Single Submission (OSS) dan akan mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB). Izin Usaha akan diberikan setelah izin lokasi, izin lingkungan, dan/atau IMB diterbitkan berdasarkan komitmen. Izin Operasional akan diberikan setelah pelaku usaha memenuhi komitmen Izin Operasional, yaitu persyaratan pendirian PAUD yang dituangkan dalam Rencana Induk Pengembangan Satuan Pendidikan.

Pemerintah atau Pemerintah Daerah Kota yang akan mendirikan PAUD menyampaikan permohonan izin kepada perangkat daerah yang membidangi perizinan, disertai dengan persyaratan yang sama. Perangkat daerah yang membidangi perizinan akan memeriksa kelengkapan persyaratan dan menyampaikan permohonan yang diterima kepada perangkat daerah yang membidangi pendidikan. Kepala perangkat daerah yang membidangi pendidikan akan melakukan penelaahan dan memberikan rekomendasi penerimaan atau penolakan.

1. Perizinan satuan Pendidikan Anak Usia Dini yang telah diterbitkan sebelum Peraturan Daerah ini berlaku, dinyatakan tetap berlaku sampai dengan berakhirnya perizinan tersebut. 2. Pemilik Izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus melakukan daftar ulang kepada Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perizinan.

(-)