For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 6 Tahun 2020

Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 6 Tahun 2020 tentang Tata Beracara dalam Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota

Also known as: Peraturan MK 6/2020 · Peraturan MK No. 6 Tahun 2020 · Peraturan MK Nomor 6 Tahun 2020

Status:
Inactive
Effective Date:21 Oktober 2020Publication Date:21 Oktober 2020
Proses Peradilan & Hukum Acara

Information

TypePeraturan Mahkamah Konstitusi
ThemeTata Beracara dalam Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota
LocationMahkamah Konstitusi
Effective Date21 Oktober 2020
Publication Date21 Oktober 2020
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 5 Tahun 2020 tentang Tata Beracara Dalam Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota

Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 6 Tahun 2020 ini ditetapkan untuk menggantikan Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 5 Tahun 2020, dengan tujuan menyesuaikan tata beracara dalam perkara perselisihan hasil pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota sesuai kebutuhan hukum acara terkini. Peraturan ini mengatur secara rinci mengenai objek perselisihan, para pihak yang terlibat, serta tahapan penanganan perkara. Mahkamah Konstitusi berwenang memeriksa, mengadili, dan memutus perkara perselisihan hasil pemilihan yang diajukan oleh pasangan calon atau pemantau pemilihan. Proses pengajuan permohonan dapat dilakukan secara daring atau luring, dan harus memenuhi persyaratan administratif yang ketat. Peraturan ini juga mengatur tentang kewajiban para pihak untuk menyampaikan alat bukti dan keterangan secara tertulis dan digital, serta prosedur persidangan yang dapat dilakukan secara langsung atau jarak jauh.

(-)

(-)