on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bengkayang Nomor 5 Tahun 2009 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Bengkayang Pada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Bengkayang
Also known as: Perda Kabupaten Bengkayang 5/2009 · Perda Kabupaten Bengkayang No. 5 Tahun 2009 · Perda Kabupaten Bengkayang Nomor 5 Tahun 2009
Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Bengkayang pada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Bengkayang. Latar belakang kebijakan ini adalah untuk mendorong terciptanya kemampuan keuangan daerah dalam rangka pembiayaan pembangunan melalui peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Tujuan penyertaan modal ini adalah untuk meningkatkan dan mengembangkan kegiatan usaha PDAM dalam upaya menambah PAD, dengan prinsip saling menguntungkan dan tidak mengganggu likuiditas keuangan daerah.
Ketentuan substansial mencakup jumlah penyertaan modal yang dianggarkan dalam APBD Tahun Anggaran 2009 sebesar Rp. 850.000.000,-. Syarat-syarat penyertaan modal daerah meliputi memperhatikan kemampuan keuangan daerah, melakukan penilaian terhadap barang yang dimiliki daerah, melakukan kajian terhadap bentuk dan pengaturan penyertaan modal, serta melakukan penilaian terhadap pihak ketiga. Pemerintah Daerah harus mendapat persetujuan dari DPRD untuk melaksanakan penyertaan modal.
Pengelolaan anggaran penyertaan modal dilakukan oleh Badan Pengelola Keuangan Daerah dan dicantumkan pada rekening penyertaan modal (investasi) daerah. Bendaharawan Umum Daerah memiliki kewajiban terkait pelaksanaan pengeluaran penyertaan modal, termasuk meneliti kelengkapan perintah pembayaran, menguji kebenaran perhitungan pengeluaran, dan menguji ketersediaan dana.
Deviden dari penyertaan modal menjadi hak daerah sebesar 25% dari hasil keuntungan akhir tahun PDAM, yang disetor ke Kas Umum Daerah dan dicatat sebagai Pendapatan Asli Daerah. Bupati atau pejabat yang ditunjuk melakukan pengawasan atas penyertaan modal, dan pejabat yang ditunjuk harus menyampaikan laporan pelaksanaan tugasnya kepada Bupati dan Pimpinan DPRD secara berkala setiap 6 bulan.