For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 10 Tahun 2015

Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak Nomor 10 Tahun 2015 tentang Grand Design Peningkatan Keterwakilan Perempuan Di Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Pada Pemilu Tahun 2019

Also known as: Permen PPPA 10/2015 · Permen PPPA No. 10 Tahun 2015 · Permen PPPA Nomor 10 Tahun 2015

Status:
Active
Effective Date:19 Oktober 2015Publication Date:12 Oktober 2015
Perlindungan Keluarga & AnakPemilihan Kepala Daerah & DPRD

Information

TypePeraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak
ThemeGrand Design Peningkatan Keterwakilan Perempuan Di Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Pada Pemilu Tahun 2019
LocationKementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
Effective Date19 Oktober 2015
Publication Date12 Oktober 2015
Place of EnactmentJakarta

Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Nomor 7 Tahun 2013 tentang Peningkatan Keterwakilan Perempuan di Lembaga Legislatif (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 1482).

Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak ini menetapkan Grand Design Peningkatan Keterwakilan Politik Perempuan di Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah pada Pemilu Tahun 2019. Grand Design ini bertujuan untuk meningkatkan jumlah anggota perempuan di lembaga legislatif dan memperkuat representasi politik perempuan. Grand Design ini menjadi acuan bagi pemerintah, pemerintah daerah, dan pemangku kepentingan dalam menyusun dan mengefektifkan langkah operasional dalam perencanaan dan pelaksanaan program dan kegiatan, yang dapat dilakukan secara mandiri atau melalui kerjasama.

(-)

(-)