Peraturan Daerah Kabupaten Tasikmalaya Nomor 3 Tahun 2014 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum bertujuan untuk menciptakan tata kehidupan yang tertib, nyaman, dan tenteram di Kabupaten Tasikmalaya dengan memperhatikan norma agama dan budaya masyarakat. Peraturan ini mengatur berbagai aspek ketertiban umum, termasuk tertib jalan, fasilitas umum, jalur hijau, lingkungan, usaha, sungai, saluran air, sumber air, penghuni bangunan, tuna susila, anak jalanan, tempat hiburan, dan peran serta masyarakat.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
1. **Tertib Jalan, Fasilitas Umum, dan Jalur Hijau:** Pengaturan penggunaan jalur lalu lintas, trotoar, bahu jalan, jalur hijau, dan jembatan. Pelarangan mendirikan bangunan yang mengubah fungsi jalan, melepas hewan ternak di fasilitas umum, mengubah fungsi taman, membuang sampah di taman, dan menebang tanaman di jalur hijau.
2. **Tertib Lingkungan:** Penertiban tempat hiburan yang mengganggu ketertiban umum, pengaturan pelaporan tamu, dan persyaratan administrasi kependudukan bagi warga yang menetap. Larangan menangkap ikan dengan cara merusak lingkungan, membunuh hewan yang dilindungi, membuang limbah pabrik ke sungai, dan membuat petasan yang mengganggu.
3. **Tertib Usaha:** Setiap kegiatan usaha harus memperoleh izin. Dilarang melakukan kegiatan usaha yang bertentangan dengan norma agama, kesopanan, atau mengganggu ketertiban umum, termasuk memproduksi minuman beralkohol tanpa izin, perjudian, dan mengemis.
4. **Tertib Sungai, Saluran Air, dan Sumber Air:** Pemerintah daerah bertanggung jawab atas pemanfaatan dan pelestarian sungai serta sumber air. Dilarang mendirikan bangunan di atas sungai tanpa izin.
5. **Tertib Penghuni Bangunan:** Kegiatan yang dilakukan bersama masyarakat seperti menanam pohon, membuat sumur resapan, menyediakan tempat sampah, dan memelihara lingkungan sekitar bangunan.
6. **Tertib Tuna Sosial dan Anak Jalanan:** Penertiban tuna sosial, anak jalanan, dan tuna susila. Larangan melakukan pelacuran atau menyediakan tempat untuk pelacuran.
7. **Tertib Tempat Hiburan dan Keramaian:** Penyelenggaraan tempat hiburan harus memiliki izin. Mengadakan pertunjukan hiburan di jalan, jalur hijau dan taman harus memiliki izin dari Bupati.
8. **Tertib Peran Serta Masyarakat:** Larangan menempatkan atribut di fasilitas umum tanpa izin dan merusak prasarana umum saat unjuk rasa. Pengumpulan sumbangan harus mendapatkan izin dari Bupati.