For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banjar No. 6 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Banjar Nomor 6 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 5 Tahun 2011 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Banjar Tahun 2011 – 2015

Also known as: Perda Kabupaten Banjar 6/2014 · Perda Kabupaten Banjar No. 6 Tahun 2014 · Perda Kabupaten Banjar Nomor 6 Tahun 2014

Status:
Active
Effective Date:24 Juni 2014Publication Date:24 Juni 2014
Perencanaan Pembangunan Nasional

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 5 Tahun 2011 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Banjar Tahun 2011 – 2015
LocationPemerintah Kabupaten Banjar
Effective Date24 Juni 2014
Publication Date24 Juni 2014
Place of EnactmentMartapura

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 5 Tahun 2011 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Banjar Tahun 2011 - 2015.

Peraturan Daerah ini mengubah Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 5 Tahun 2011 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Banjar Tahun 2011-2015. Latar belakang perubahan ini adalah evaluasi terhadap hasil RPJMD Tahun 2010-2015 yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2010. Hasil evaluasi pelaksanaan RKPD Kabupaten Banjar Tahun 2011 dan 2012 menunjukkan adanya perubahan indikator makro yang memerlukan perubahan pada RPJMD Kabupaten Banjar tahun 2011-2015. Ketentuan substansial dalam peraturan ini adalah perubahan pada Bab I, Bab III, Bab IV, Bab VI, Bab VII, Bab VIII, dan Bab IX dalam Lampiran Peraturan Daerah. Selain itu, disisipkan Bab IV A mengenai Ketentuan Peralihan.

1. Pada saat berlakunya Peraturan Daerah ini, maka Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 5 Tahun 2011 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Banjar Tahun 2011-2015 yang telah diubah dalam Peraturan Daerah ini dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

(-)