on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 17 Tahun 1960 tentang Kopra
Also known as: PERPRES 17/1960 · PERPRES No. 17 Tahun 1960 · PERPRES Nomor 17 Tahun 1960
Peraturan Presiden No. 17 Tahun 1960 tentang Kopra bertujuan untuk mengoptimalkan manfaat kopra bagi kesejahteraan negara dan masyarakat, khususnya petani kelapa. Peraturan ini menempatkan kopra di bawah pengawasan Dewan Bahan Makanan dan membentuk Badan Urusan Kopra untuk merumuskan kebijakan terkait kopra. Badan ini bertugas meningkatkan produksi, mutu, dan perdagangan kopra, serta memperkuat posisi Indonesia di pasar internasional. Badan ini terdiri dari menteri-menteri terkait dan wakil-wakil staf departemen. Induk Koperasi Kopra Indonesia (I.K.K.I.) ditunjuk sebagai aparat pelaksana kebijakan kopra. Biaya pelaksanaan peraturan ini dibebankan pada pemungutan izin ekspor dan alokasi kopra.