on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Buleleng Nomor 7 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Buleleng Nomor 2 Tahun 2010 Tentang Perusahaan Derah Air Minum Kabupaten Buleleng
Also known as: Perda Kabupaten Buleleng 7/2013 · Perda Kabupaten Buleleng No. 7 Tahun 2013 · Perda Kabupaten Buleleng Nomor 7 Tahun 2013
Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Buleleng Nomor 2 Tahun 2010 tentang Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Buleleng. Latar belakang perubahan ini adalah untuk meningkatkan daya saing dan perkembangan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) agar dapat meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), serta memperhatikan permodalan dalam penyertaan modal terhadap PDAM berdasarkan prinsip ekonomi perusahaan yang sehat.
Ketentuan substansial yang diubah meliputi: