For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Buleleng Nomor 7 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Buleleng Nomor 7 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Buleleng Nomor 2 Tahun 2010 Tentang Perusahaan Derah Air Minum Kabupaten Buleleng

Also known as: Perda Kabupaten Buleleng 7/2013 · Perda Kabupaten Buleleng No. 7 Tahun 2013 · Perda Kabupaten Buleleng Nomor 7 Tahun 2013

Status:
Active
Effective Date:30 Desember 2014Publication Date:30 Desember 2014
Badan Usaha Milik Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Buleleng Nomor 2 Tahun 2010 Tentang Perusahaan Derah Air Minum Kabupaten Buleleng
LocationPemerintah Kabupaten Buleleng
Effective Date30 Desember 2014
Publication Date30 Desember 2014
Place of EnactmentBuleleng

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Buleleng Nomor 2 Tahun 2010 tentang Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Buleleng

Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Buleleng Nomor 2 Tahun 2010 tentang Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Buleleng. Latar belakang perubahan ini adalah untuk meningkatkan daya saing dan perkembangan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) agar dapat meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), serta memperhatikan permodalan dalam penyertaan modal terhadap PDAM berdasarkan prinsip ekonomi perusahaan yang sehat.

Ketentuan substansial yang diubah meliputi:

  1. Pasal 1: Perubahan definisi Modal Dasar PDAM.
  2. Pasal 8: Penetapan Modal Dasar PDAM sebesar Rp.135.000.000.000,- (seratus tiga puluh lima milyar rupiah) yang dapat bersumber dari hibah pihak ketiga, penerusan hibah pemerintah dan pemerintah provinsi, atau penyediaan anggaran APBD Kabupaten Buleleng dengan persetujuan DPRD dan ditetapkan dengan Keputusan Bupati.
  3. Pasal 28: Penyertaan Modal pemerintah daerah kepada PDAM minimal sebesar bagian laba PDAM yang diperuntukkan untuk Dana APBD Pemerintah Kabupaten Buleleng (55%).

(-)

(-)