on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bone Bolango Nomor 59 Tahun 2007 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Badan Penyuluhan Teknis Terpadu Kabupaten Bone Bolango
Also known as: Perda Kabupaten Bone Bolango 59/2007 · Perda Kabupaten Bone Bolango No. 59 Tahun 2007 · Perda Kabupaten Bone Bolango Nomor 59 Tahun 2007
Peraturan Daerah Kabupaten Bone Bolango Nomor 59 Tahun 2007 ini membentuk Organisasi dan Tata Kerja Badan Penyuluhan Teknis Terpadu Kabupaten Bone Bolango. Pembentukan badan ini bertujuan untuk melaksanakan otonomi daerah dengan memberikan kewenangan yang luas kepada Kepala Daerah dalam penyelenggaraan pemerintahan. Badan ini bertugas membantu Bupati dalam melaksanakan tugas penyelenggaraan pemerintahan, administrasi, organisasi, dan tata laksana di bidang penyuluhan teknis.
Badan Penyuluhan Teknis Terpadu merupakan unsur pendukung tugas kepala daerah yang dipimpin oleh seorang Kepala yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Daerah melalui Sekretaris Daerah. Badan ini memiliki fungsi perumusan kebijakan teknis, pemberian dukungan atas penyelenggaraan pemerintahan daerah, pembinaan dan pelaksanaan tugas sesuai dengan lingkup tugasnya, serta pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Daerah.
Organisasi Badan Penyuluhan Teknis Terpadu terdiri atas Kepala Badan, Sekretariat, Bidang Sarana, Prasarana dan Pengkajian Teknologi, Bidang Kelembagaan, dan Kelompok Jabatan Fungsional. Sekretariat terdiri atas Sub Bagian Umum dan Kepegawaian, Sub Bagian Keuangan, dan Sub Bagian Perencanaan Program, Evaluasi dan Pelaporan. Bidang Sarana, Prasarana dan Pengkajian Teknologi terdiri dari Sub Bidang Sarana dan Prasarana Penyuluhan, dan Sub Bidang Pengkajian dan Penerapan Teknologi. Bidang Kelembagaan terdiri atas Sub Bidang Kelembagaan Penyuluh, dan Sub Bidang Kelembagaan Petani.
Untuk membantu penyelenggaraan tugas Badan, dibentuk Unit Pelaksana Teknis Badan Balai Penyuluh Pertanian yang terdiri dari Kepala Unit, Sub Bagian Tata Usaha, dan Kelompok Jabatan Fungsional.