For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bengkayang Nomor 12 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bengkayang Nomor 12 Tahun 2016 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2016-2021

Also known as: Perda Kabupaten Bengkayang 12/2016 · Perda Kabupaten Bengkayang No. 12 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Bengkayang Nomor 12 Tahun 2016

Status:
Active
Effective Date:5 Oktober 2016Publication Date:3 Oktober 2016
Perencanaan Pembangunan Nasional

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeRencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2016-2021
LocationPemerintah Kabupaten Bengkayang
Effective Date05 Oktober 2016
Publication Date03 Oktober 2016
Place of EnactmentBengkayang

Peraturan Daerah Kabupaten Bengkayang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Bengkayang Tahun 2011-2015 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Peraturan Daerah ini menetapkan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Bengkayang untuk tahun 2016-2021. RPJMD ini merupakan penjabaran dari visi, misi, dan program Bupati ke dalam strategi pembangunan daerah, kebijakan umum, program prioritas Bupati, dan arah kebijakan keuangan daerah, dengan mempertimbangkan RPJPD. RPJMD ini menjadi pedoman dalam penyusunan Renstra SKPD, RKPD, dan Renja SKPD. Sistematika RPJMD meliputi pendahuluan, gambaran umum kondisi daerah, pengelolaan keuangan daerah, analisis isu strategis, visi misi tujuan dan sasaran, strategi dan arah kebijakan, kebijakan umum dan program pembangunan daerah, indikasi rencana program prioritas, penetapan indikator kinerja daerah, dan penutup. RPJMD dijabarkan dalam RKPD setiap tahunnya, dan masing-masing SKPD wajib menjabarkan RPJMD ke dalam Renstra SKPD.

Dalam rangka menjaga kesinambungan pembangunan dan untuk menghindarkan kekosongan perencanaan pembangunan daerah, Kepala Daerah yang sedang menjabat pada tahun terakhir masa jabatannya diwajibkan menyusun Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) untuk tahun pertama periode masa jabatan Kepala Daerah berikutnya. RKPD sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) digunakan sebagai pedoman untuk menyusun Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tahun pertama periode masa jabatan Kepala Daerah berikutnya.

(-)