Peraturan Daerah Kabupaten Sambas Nomor 4 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Publik bertujuan untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik di Kabupaten Sambas. Latar belakangnya adalah untuk menjamin kesederhanaan, kemudahan, keterjangkauan, dan manfaat bagi masyarakat, serta untuk menyesuaikan dengan kemajuan teknologi informasi dan komunikasi. Peraturan ini mengatur berbagai aspek penyelenggaraan pelayanan publik, termasuk asas, ruang lingkup, pembina dan penanggung jawab, organisasi penyelenggara, kerja sama penyelenggara, hak dan kewajiban penyelenggara dan pelaksana, hak dan kewajiban masyarakat, penyusunan dan penerapan standar pelayanan, pemantauan dan evaluasi, pelayanan khusus, sistem pelayanan terpadu, inovasi pelayanan publik, pengelolaan informasi, pengelolaan pengaduan, pengelolaan sarana dan prasarana, biaya/tarif pelayanan publik, peran serta masyarakat, dan pengawasan.
Ketentuan substansial mencakup pembagian kewenangan antara Bupati sebagai pembina dan Sekretaris Daerah sebagai penanggung jawab penyelenggaraan pelayanan publik. Organisasi penyelenggara berkewajiban melaksanakan pelayanan, mengelola pengaduan, mengelola informasi, melakukan pengawasan internal, penyuluhan, dan pelayanan konsultasi. Peraturan ini juga mengatur hak dan kewajiban penyelenggara, pelaksana, dan masyarakat dalam penyelenggaraan pelayanan publik. Masyarakat berhak mengetahui standar pelayanan, mengawasi pelaksanaan, dan mendapat tanggapan atas pengaduan. Penyelenggara wajib menyusun standar pelayanan, menyediakan sarana dan prasarana, serta memberikan pelayanan yang berkualitas.