on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Katingan Nomor 7 Tahun 2008 tentang Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Rumah Sakit Umum Daerah Kasongan
Also known as: Perda Kabupaten Katingan 7/2008 · Perda Kabupaten Katingan No. 7 Tahun 2008 · Perda Kabupaten Katingan Nomor 7 Tahun 2008
Peraturan Daerah ini mengatur tentang organisasi dan tata kerja Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kasongan Kelas C di Kabupaten Katingan. Latar belakang penetapan peraturan ini adalah untuk melaksanakan lebih lanjut Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan dan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah, serta Peraturan Daerah tentang Pembagian Urusan Pemerintahan yang Menjadi Kewenangan Pemerintah Kabupaten Katingan.
Tujuan dari peraturan ini adalah untuk menetapkan organisasi dan tata kerja RSUD Kasongan agar dapat melaksanakan pelayanan kesehatan secara berdaya guna dengan mengutamakan penyembuhan penderita, pemulihan, pencegahan, dan melaksanakan upaya rujukan. RSUD Kasongan merupakan unsur pelaksana teknis daerah atau unsur penunjang Pemerintah Daerah yang dipimpin oleh seorang Direktur yang bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup tugas dan fungsi RSUD Kasongan, yang meliputi pelayanan medis, pelayanan penunjang medis dan non-medis, pelayanan dan asuhan keperawatan, pelayanan rujukan, pendidikan dan pelatihan, penelitian dan pengembangan, serta administrasi umum dan keuangan. Peraturan ini juga mengatur susunan organisasi RSUD Kasongan, yang terdiri dari Direktur, Bagian Kesekretariatan, Bidang Pelayanan, Bidang Perencanaan, Pengembangan dan Rekam Medik, Bidang Keuangan, serta Kelompok Jabatan Fungsional.
Peraturan ini juga mengatur tata kerja, kepegawaian, dan pembiayaan RSUD Kasongan. Direktur RSUD diangkat dan diberhentikan oleh Bupati atas usul Sekretaris Daerah, sedangkan pejabat lainnya diangkat dan diberhentikan oleh Bupati atas usul Direktur RSUD melalui Sekretaris Daerah. Segala biaya yang dikeluarkan untuk pelaksanaan tugas RSUD dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Katingan, Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, dan bantuan pihak ketiga.