For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Surat Edaran Direktur Jenderal Perhubungan Laut Nomor SE-DJPL 4 Tahun 2026

Surat Edaran Direktur Jenderal Perhubungan Laut Nomor SE-DJPL 4 Tahun 2026 tentang Pengenaan Tarif Jasa Kepelabuhanan Berdasarkan Pelayanan yang Diberikan

Also known as: SE Dirjen Hubla SE-DJPL 4/2026 · SE Dirjen Hubla No. SE-DJPL 4 Tahun 2026 · SE Dirjen Hubla Nomor SE-DJPL 4 Tahun 2026

Status:
Active
Effective Date:1 April 2026Publication Date:1 April 2026
Transportasi & LogistikPenerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)Transportasi Darat, Laut & Udara

Information

TypeSurat Edaran Direktur Jenderal Perhubungan Laut
Effective Date01 April 2026
Publication Date01 April 2026

(-)

Surat Edaran ini diterbitkan sebagai pedoman bagi Penyelenggara Pelabuhan dalam melaksanakan pengendalian dan pengawasan kegiatan kepelabuhanan, khususnya terkait pengenaan tarif jasa kepelabuhanan. Tujuan utamanya adalah memberikan informasi mengenai kesesuaian pengenaan tarif berdasarkan pelayanan yang diberikan.

Secara substansial, kegiatan jasa kepelabuhanan mencakup penyediaan dan/atau pelayanan jasa kapal, barang, dan penumpang. Setiap pelayanan yang diberikan wajib dikenakan tarif yang sesuai. Tarif tersebut dibedakan menjadi dua kategori: pertama, tarif yang terkait dengan penggunaan perairan/daratan dan jasa yang diselenggarakan oleh Penyelenggara Pelabuhan, yang ditetapkan melalui Peraturan Pemerintah dan dikategorikan sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Kedua, tarif jasa yang diusahakan oleh Badan Usaha Pelabuhan, yang ditetapkan oleh badan usaha tersebut berdasarkan jenis, struktur, dan golongan tarif yang telah ditentukan oleh Pemerintah.

Penyelenggara Pelabuhan dan Badan Usaha Pelabuhan diwajibkan untuk menyelenggarakan pelayanan sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang berlaku di masing-masing pelabuhan. Selain itu, ditegaskan prinsip no service no pay, di mana pihak pengelola dilarang memungut biaya apabila tidak terdapat pelayanan yang diberikan kepada pengguna jasa.

(-)

(-)