For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Gayo Lues Nomor 10 Tahun 2019

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Gayo Lues Nomor 10 Tahun 2019 tentang PENETAPAN NAMA RUMAH SAKIT UMUM DAERAH KABUPATEN GAYO LUES

Also known as: Perda Kabupaten Gayo Lues 10/2019 · Perda Kabupaten Gayo Lues No. 10 Tahun 2019 · Perda Kabupaten Gayo Lues Nomor 10 Tahun 2019

Status:
Active
Effective Date:19 November 2019Publication Date:19 November 2019
Layanan Umum Pemerintah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePENETAPAN NAMA RUMAH SAKIT UMUM DAERAH KABUPATEN GAYO LUES
LocationPemerintah Kabupaten Gayo Lues
Effective Date19 November 2019
Publication Date19 November 2019
Place of EnactmentBlangkejeren

Peraturan ini mencabut: 1. Semua ketentuan produk hukum daerah yang mengatur tentang Penetapan Nama Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Gayo Lues.

Qanun ini menetapkan Muhammad Ali Kasim sebagai nama Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Gayo Lues, dengan sebutan RSU Muhammad Ali Kasim. Latar belakang penetapan nama ini adalah untuk mengenang sejarah Kabupaten Gayo Lues dan menghormati tokoh yang dianggap baik dan monumental di kalangan masyarakat Gayo Lues. Tujuan dari penetapan nama ini adalah untuk memudahkan masyarakat dalam mengetahui nama fasilitas umum daerah tersebut.

Pasal 3 menyatakan bahwa pada saat Qanun ini diundangkan, maka semua ketentuan produk hukum daerah yang mengatur tentang Penetapan Nama Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Gayo Lues dinyatakan tidak berlaku lagi.

(-)