For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Majene Nomor 17 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Majene Nomor 17 Tahun 2014 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah

Also known as: Perda Kabupaten Majene 17/2014 · Perda Kabupaten Majene No. 17 Tahun 2014 · Perda Kabupaten Majene Nomor 17 Tahun 2014

Status:
Active
Effective Date:22 September 2014Publication Date:12 September 2014
Standar & Pedoman TeknisTata Kelola Administrasi Publik

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePembentukan Produk Hukum Daerah
LocationPemerintah Kabupaten Majene
Effective Date22 September 2014
Publication Date12 September 2014
Place of EnactmentMajene

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Daerah Kabupaten Majene Nomor 17 Tahun 2014 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah bertujuan untuk menciptakan regulasi yang baik, pasti, baku, dan standar dalam pembentukan produk hukum daerah. Latar belakangnya adalah kebutuhan akan prosedur penyusunan produk hukum daerah yang terencana, terpadu, dan terkoordinasi. Peraturan ini mengatur tahapan perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengesahan/penetapan, pengundangan, dan penyebarluasan produk hukum daerah. Produk hukum daerah meliputi Perda, Peraturan Bupati, Peraturan Bersama Kepala Daerah, Peraturan DPRD, serta berbagai keputusan. Kewenangan penyusunan Prolegda berada pada Pemerintah Daerah dan DPRD, dengan koordinasi oleh bagian hukum dan Balegda. Proses penyusunan Perda melibatkan SKPD, Bagian Hukum, dan Tim yang dibentuk oleh Bupati. Rancangan Perda dibahas oleh DPRD dan Bupati untuk persetujuan bersama. Peraturan ini juga mengatur penyusunan Perbup, PBKDH, dan Peraturan DPRD, serta proses pengesahan, penomoran, pengundangan, dan autentifikasi produk hukum daerah. Evaluasi dan klarifikasi Perda dilakukan oleh Gubernur dan Menteri Dalam Negeri. Partisipasi masyarakat diatur melalui pemberian masukan lisan atau tertulis. Pembiayaan pembentukan produk hukum daerah dibebankan pada APBD.

(-)

(-)