For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Simalungun No. 5 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Simalungun Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pertanggungjawaban Pelaksaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Simalungun Tahun Anggaran 2015

Also known as: Perda Kabupaten Simalungun 5/2016 · Perda Kabupaten Simalungun No. 5 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Simalungun Nomor 5 Tahun 2016

Status:
Active
Publication Date:6 Oktober 2016
Anggaran Belanja Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePertanggungjawaban Pelaksaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Simalungun Tahun Anggaran 2015
LocationPemerintah Kabupaten Simalungun
Effective Date-
Publication Date06 Oktober 2016
Place of EnactmentPamatang Raya

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Simalungun Nomor 17 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Simalungun sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Simalungun Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perubahan Ke empat Atas Peraturan Daerah Kabupaten Simalungun Nomor 17 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Simalungun (Lembaran Daerah Kabupaten Simalungun Tahun 2014 Nomor 3 seri D Nomor 3); 2. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah di ubah beberapa kali terakhir dengan peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah ;

Peraturan Daerah Kabupaten Simalungun ini mengatur tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Simalungun Tahun Anggaran 2015. Latar belakang pembentukan peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 320 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang mengamanatkan Kepala Daerah untuk menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD kepada DPRD dengan dilampiri laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun anggaran berakhir. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup laporan realisasi anggaran, laporan perubahan saldo anggaran lebih, neraca, laporan operasional, laporan arus kas, laporan perubahan ekuitas, dan catatan atas laporan keuangan. Peraturan ini juga merinci selisih anggaran dengan realisasi pendapatan, belanja, transfer surplus/defisit, penerimaan pembiayaan, dan pengeluaran pembiayaan. Selain itu, peraturan ini mengatur tentang lampiran-lampiran yang menjadi bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini, termasuk laporan realisasi anggaran menurut urusan pemerintahan daerah dan organisasi, rekapitulasi realisasi anggaran belanja daerah, daftar jumlah pegawai, daftar piutang daerah, daftar penyertaan modal, daftar realisasi penambahan dan pengurangan aset tetap dan aset lainnya, daftar kegiatan yang belum diselesaikan, daftar pencairan dana cadangan daerah, dan daftar pinjaman daerah dan obligasi daerah. Bupati Simalungun menetapkan Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD.

(-)

(-)