Peraturan Daerah ini mengatur tentang pengelolaan Pasar Rakyat di Kabupaten Purbalingga. Tujuannya adalah untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat melalui Pasar Rakyat yang bersih, teratur, aman, nyaman, sehat, berkeadilan, berdaya saing, dan modern. Pengaturan ini mencakup berbagai aspek, termasuk fungsi, jenis, dan tipe Pasar Rakyat, sarana dan prasarana, pengelolaan, pemanfaatan, tugas dan wewenang Pemerintah Daerah, kewajiban, hak, dan larangan bagi pedagang, kerja sama dengan pihak lain, pembinaan dan pengawasan, pembangunan atau revitalisasi Pasar Rakyat, serta pembiayaan. Pemerintah Daerah memiliki tugas untuk menjamin terselenggaranya pengelolaan Pasar Rakyat yang terencana dan terarah, termasuk menumbuhkembangkan kesadaran pelaku pasar, melakukan penelitian dan pengembangan, mengelola pendapatan dan perizinan, mengatur pedagang, melakukan pembinaan dan pengawasan, serta memelihara sarana dan prasarana. Pedagang yang memanfaatkan kios, los, atau hamparan wajib memiliki Surat Keterangan Hak Menempati (SKHM) atau Surat Keterangan Hak Berjualan (SKHB).