For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purbalingga Nomor 5 Tahun 2024

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Purbalingga Nomor 5 Tahun 2024 tentang Pasar Rakyat

Also known as: Perda Kabupaten Purbalingga 5/2024 · Perda Kabupaten Purbalingga No. 5 Tahun 2024 · Perda Kabupaten Purbalingga Nomor 5 Tahun 2024

Status:
Active
Effective Date:13 Februari 2024Publication Date:12 Februari 2024
Badan Usaha & PerdaganganKoperasi & Usaha Mikro Kecil

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePasar Rakyat
LocationPemerintah Kabupaten Purbalingga
Effective Date13 Februari 2024
Publication Date12 Februari 2024
Place of EnactmentPurbalingga

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 6 Tahun 2010 tentang Pengelolaan Pasar Segamas (Lembaran Daerah Kabupaten Purbalingga Tahun 2010 Nomor 6). 2. Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Pasar Tradisional Kabupaten Purbalingga (Lembaran Daerah Kabupaten Purbalingga Tahun 2011 Nomor 12).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pengelolaan Pasar Rakyat di Kabupaten Purbalingga. Tujuannya adalah untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat melalui Pasar Rakyat yang bersih, teratur, aman, nyaman, sehat, berkeadilan, berdaya saing, dan modern. Pengaturan ini mencakup berbagai aspek, termasuk fungsi, jenis, dan tipe Pasar Rakyat, sarana dan prasarana, pengelolaan, pemanfaatan, tugas dan wewenang Pemerintah Daerah, kewajiban, hak, dan larangan bagi pedagang, kerja sama dengan pihak lain, pembinaan dan pengawasan, pembangunan atau revitalisasi Pasar Rakyat, serta pembiayaan. Pemerintah Daerah memiliki tugas untuk menjamin terselenggaranya pengelolaan Pasar Rakyat yang terencana dan terarah, termasuk menumbuhkembangkan kesadaran pelaku pasar, melakukan penelitian dan pengembangan, mengelola pendapatan dan perizinan, mengatur pedagang, melakukan pembinaan dan pengawasan, serta memelihara sarana dan prasarana. Pedagang yang memanfaatkan kios, los, atau hamparan wajib memiliki Surat Keterangan Hak Menempati (SKHM) atau Surat Keterangan Hak Berjualan (SKHB).

1. Izin yang dikeluarkan dan perjanjian yang telah dilakukan sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini dinyatakan tetap berlaku sampai masa berlakunya habis. 2. Permohonan SHKM dan SKHB yang sedang dalam proses, mendasarkan pada ketentuan Peraturan Daerah ini.

1. Pelanggaran terhadap Pasal 13 ayat (1) dan (2) dikenakan sanksi administratif berupa penghentian kegiatan berjualan. 2. Pedagang yang tidak melaksanakan kewajiban dalam Pasal 24 ayat (1) dan (2) dikenakan sanksi administratif berupa teguran lisan, teguran tertulis, pemberhentian sementara kegiatan, pemberhentian kegiatan, dan/atau pencabutan SKHM atau SKHB. 3. Pelanggaran terhadap larangan dalam Pasal 26 ayat (1) dan (2) dikenakan sanksi administratif berupa teguran lisan, teguran tertulis, pemberhentian sementara kegiatan, pemberhentian kegiatan, pembongkaran bangunan yang didirikan, dan/atau pencabutan SKHM dan/atau SKHB. 4. Pelanggaran terhadap larangan dalam Pasal 27 ayat (1) dikenakan sanksi administratif berupa teguran lisan, teguran tertulis, pemberhentian sementara kegiatan, pemberhentian kegiatan, dan/atau pembongkaran bangunan yang didirikan.