Peraturan Daerah ini mengatur penyelenggaraan bangunan gedung di Kabupaten Sumbawa. Tujuannya adalah untuk mewujudkan bangunan gedung yang fungsional, serasi dengan lingkungan, menjamin keandalan teknis dari segi keselamatan, kesehatan, kenyamanan, dan kemudahan, serta memberikan kepastian hukum. Peraturan ini mencakup berbagai aspek, termasuk fungsi dan klasifikasi bangunan gedung, persyaratan administratif (status hak atas tanah, status kepemilikan, IMB) dan teknis (tata bangunan dan lingkungan, keandalan bangunan gedung), penyelenggaraan bangunan gedung (pembangunan, pemanfaatan, pelestarian, pembongkaran), Tim Ahli Bangunan Gedung (TABG), peran masyarakat, dan pembinaan oleh pemerintah daerah. Ketentuan teknis meliputi persyaratan peruntukan lokasi, intensitas bangunan (KDB, KLB, KDH), arsitektur, pengendalian dampak lingkungan, serta rencana tata bangunan dan lingkungan (RTBL). Keandalan bangunan gedung mencakup keselamatan (struktur, kebakaran, petir), kesehatan (penghawaan, pencahayaan, sanitasi), kenyamanan (ruang gerak, kondisi udara, pandangan, kebisingan), dan kemudahan (aksesibilitas). Peraturan ini juga mengatur bangunan gedung hijau, cagar budaya, serta bangunan di kawasan rawan bencana.