For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sumbawa Nomor 9 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sumbawa Nomor 9 Tahun 2018 tentang PERATURAN DAERAH KABUPATEN SUMBAWA NOMOR 9 TAHUN 2018 TENTANG BANGUNAN GEDUNG

Also known as: Perda Kabupaten Sumbawa 9/2018 · Perda Kabupaten Sumbawa No. 9 Tahun 2018 · Perda Kabupaten Sumbawa Nomor 9 Tahun 2018

Status:
Active
Effective Date:26 November 2018Publication Date:26 November 2018
Keuangan Negara & DaerahAnggaran Belanja DaerahKonstruksi & Infrastruktur

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePERATURAN DAERAH KABUPATEN SUMBAWA NOMOR 9 TAHUN 2018 TENTANG BANGUNAN GEDUNG
LocationPemerintah Kabupaten Sumbawa
Effective Date26 November 2018
Publication Date26 November 2018
Place of EnactmentSumbawa

Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa Nomor 13 Tahun 2005 tentang Bangunan (Lembaran Daerah Kabupaten Sumbawa Tahun 2005 Nomor 13, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sumbawa Nomor 461) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Peraturan Daerah ini mengatur penyelenggaraan bangunan gedung di Kabupaten Sumbawa. Tujuannya adalah untuk mewujudkan bangunan gedung yang fungsional, serasi dengan lingkungan, menjamin keandalan teknis dari segi keselamatan, kesehatan, kenyamanan, dan kemudahan, serta memberikan kepastian hukum. Peraturan ini mencakup berbagai aspek, termasuk fungsi dan klasifikasi bangunan gedung, persyaratan administratif (status hak atas tanah, status kepemilikan, IMB) dan teknis (tata bangunan dan lingkungan, keandalan bangunan gedung), penyelenggaraan bangunan gedung (pembangunan, pemanfaatan, pelestarian, pembongkaran), Tim Ahli Bangunan Gedung (TABG), peran masyarakat, dan pembinaan oleh pemerintah daerah. Ketentuan teknis meliputi persyaratan peruntukan lokasi, intensitas bangunan (KDB, KLB, KDH), arsitektur, pengendalian dampak lingkungan, serta rencana tata bangunan dan lingkungan (RTBL). Keandalan bangunan gedung mencakup keselamatan (struktur, kebakaran, petir), kesehatan (penghawaan, pencahayaan, sanitasi), kenyamanan (ruang gerak, kondisi udara, pandangan, kebisingan), dan kemudahan (aksesibilitas). Peraturan ini juga mengatur bangunan gedung hijau, cagar budaya, serta bangunan di kawasan rawan bencana.

1. Bangunan Gedung yang sudah dilengkapi dengan IMB sebelum Peraturan Daerah ini berlaku, dan IMB yang dimiliki sudah sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Daerah ini, maka IMB yang dimilikinya dinyatakan tetap berlaku. 2. Bangunan Gedung yang sudah dilengkapi IMB sebelum Peraturan Daerah ini berlaku, namun IMB yang dimiliki tidak sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Daerah ini, maka Pemilik Bangunan Gedung wajib mengajukan permohonan IMB baru, dan melakukan perbaikan (retrofitting) secara bertahap. 3. Bangunan Gedung yang sudah memiliki IMB sebelum Peraturan Daerah ini berlaku, namun dalam proses pembangunannya tidak sesuai dengan ketentuan dan persyaratan dalam IMB, maka Pemilik Bangunan Gedung wajib mengajukan permohonan IMB baru atau melakukan perbaikan (retrofitting) secara bertahap. 4. Permohonan IMB yang telah masuk/terdaftar sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini, tetap diproses dengan disesuaikan pada ketentuan dalam Peraturan Daerah ini. 5. Bangunan Gedung yang pada saat berlakunya Peraturan Daerah ini belum dilengkapi IMB, maka Pemilik Bangunan Gedung wajib mengajukan permohonan IMB. 6. Bangunan Gedung yang pada saat berlakunya Peraturan Daerah ini belum dilengkapi IMB, dan bangunan yang sudah berdiri tidak sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Daerah ini, maka Pemilik Bangunan wajib mengajukan permohonan IMB baru dan melakukan perbaikan (retrofitting) secara bertahap. 7. Bangunan Gedung pada saat berlakunya Peraturan Daerah ini belum dilengkapi SLF, maka pemilik/Pengguna Bangunan Gedung wajib mengajukan permohonan SLF. 8. Permohonan SLF yang telah masuk/terdaftar sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini, tetap diproses dengan disesuaikan pada ketentuan dalam Peraturan Daerah ini. 9. Bangunan Gedung yang sudah dilengkapi SLF sebelum Peraturan Daerah ini berlaku, namun SLF yang dimiliki tidak sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Daerah ini, maka pemilik/Pengguna Bangunan Gedung wajib mengajukan permohonan SLF baru. 10. Bangunan Gedung yang sudah dilengkapi SLF sebelum Peraturan Daerah ini berlaku, namun kondisi Bangunan Gedung tidak Laik Fungsi, maka pemilik/Pengguna Bangunan Gedung wajib melakukan perbaikan (retrofitting) secara bertahap. 11. Bangunan Gedung yang sudah dilengkapi SLF sebelum Peraturan Daerah ini berlaku, dan SLF yang dimiliki sudah sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Daerah ini, maka SLF yang dimilikinya dinyatakan tetap berlaku. 12. Pemerintah Daerah melaksanakan penertiban kepemilikan IMB dan SLF dengan ketentuan pentahapan sebagai berikut: a. untuk Bangunan Gedung selain dari fungsi hunian, penertiban kepemilikan IMB dan SLF harus sudah dilakukan paling lambat 2 (dua) tahun sejak diberlakukannya Peraturan Daerah ini; b. untuk Bangunan Gedung fungsi hunian dengan spesifikasi non-sederhana, penertiban kepemilikan IMB dan SLF harus sudah dilakukan paling lambat 5 (lima) tahun sejak diberlakukannya Peraturan Daerah ini; c. untuk Bangunan Gedung fungsi hunian dengan spesifikasi sederhana, penertiban kepemilikan IMB dan SLF harus sudah dilakukan paling lambat 5 (lima) tahun sejak diberlakukannya Peraturan Daerah ini.

1. Pemilik dan/atau Pengguna Bangunan Gedung yang melanggar ketentuan Peraturan Daerah ini dikenakan sanksi administratif, berupa: peringatan tertulis, pembatasan kegiatan pembangunan, penghentian sementara atau tetap pada pekerjaan pelaksanaan pembangunan, penghentian sementara atau tetap pada Pemanfaatan Bangunan Gedung, pembekuan IMB gedung, pencabutan IMB gedung, pembekuan SLF Bangunan Gedung, pencabutan SLF Bangunan Gedung, atau perintah pembongkaran Bangunan Gedung. 2. Setiap Orang atau badan yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1), Pasal 97 ayat (6) dan Pasal 139 ayat (4) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah).