on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Balangan Nomor 1 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Balangan Nomor 14 Tahun 2013 Tentang Izin Pengelolaan dan Pengusahaan Sarang Burung Walet
Also known as: Perda Kabupaten Balangan 1/2018 · Perda Kabupaten Balangan No. 1 Tahun 2018 · Perda Kabupaten Balangan Nomor 1 Tahun 2018
Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Balangan Nomor 14 Tahun 2013 tentang Izin Pengelolaan dan Pengusahaan Sarang Burung Walet. Perubahan tersebut meliputi ketentuan mengenai persyaratan permohonan izin pengelolaan dan pengusahaan sarang burung walet, baik pada habitat alami maupun buatan. Permohonan izin disampaikan kepada Bupati melalui pejabat yang membidangi perizinan sarang burung walet dengan melampirkan berbagai persyaratan administratif dan teknis, termasuk identitas pemohon, NPWP, SIUP, TDP (jika badan usaha), surat keterangan penemuan sarang burung walet (untuk habitat alami), status tanah/surat kepemilikan hak atas tanah/sertifikat (untuk habitat buatan), IMB, NPWPD, SITU, akta pendirian (bagi badan hukum), tanda pelunasan PBB, gambar bangunan sarang burung walet, peta lokasi, rekomendasi BKPRD, SPPL, surat persetujuan dari masyarakat sekitar, dan surat pernyataan tanggung jawab sosial.
Selain itu, pemilik/pengusaha sarang burung walet wajib mengatur bunyi pemanggil walet agar tidak mengganggu masyarakat, kegiatan belajar mengajar, atau perkantoran. Pengelolaan dan pengusahaan sarang burung walet yang berdekatan dengan fasilitas pendidikan harus mendapat rekomendasi dari dinas pendidikan dan dinas kesehatan. Izin pengusahaan sarang burung walet berlaku selama 4 tahun dan dapat diperpanjang dengan melampirkan tanda bukti pelunasan pembayaran pajak sarang burung walet. Pasal 14 dalam Peraturan Daerah Kabupaten Balangan Nomor 14 Tahun 2013 dihapus.