For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 229.K/MB.01/MEM.B/2026

Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 229.K/MB.01/MEM.B/2026 tentang Peningkatan Pengawasan terhadap Kegiatan Pengangkutan dan/atau Penjualan Komoditas Mineral dan/atau Batubara

Also known as: Kepmen ESDM 229.K/MB.01/MEM.B/2026 · Kepmen ESDM No. 229.K/MB.01/MEM.B/2026

Status:
Active
Effective Date:3 Juni 2026Publication Date:3 Juni 2026
Pertambangan Mineral dan BatubaraTransportasi & LogistikPerdagangan Dalam Negeri

Information

TypeKeputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral
Effective Date03 Juni 2026
Publication Date03 Juni 2026

(-)

Keputusan Menteri ini ditetapkan sebagai langkah strategis untuk mencegah potensi hilangnya penerimaan negara akibat praktik under invoicing, transfer pricing, serta manipulasi kuantitas dan kualitas komoditas mineral dan batubara. Kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan pengawasan terhadap kegiatan pengangkutan dan penjualan komoditas tersebut.

Subjek yang diatur dalam kebijakan ini meliputi pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP), Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK), IUP sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian, Kontrak Karya, Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara, serta pemegang Izin Pengangkutan dan Penjualan. Langkah pengawasan dilakukan melalui verifikasi teknis oleh surveyor melalui sistem Modul Verifikasi Penjualan (MVP), sinkronisasi laporan penjualan dengan pembayaran iuran produksi/royalti melalui sistem e-PNBP, serta pemblokiran pembayaran iuran produksi/royalti atas permintaan Kementerian Keuangan.

Selain itu, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral diberikan kewenangan untuk memberikan rekomendasi kepada Kementerian Keuangan terkait pemeriksaan fisik komoditas ekspor dan peningkatan status manajemen risiko komoditas. Dalam pelaksanaannya, Menteri dapat berkoordinasi dengan Menteri Keuangan untuk pertukaran data intelijen, optimalisasi sistem informasi, operasi bersama, serta pemeriksaan kesesuaian kuantitas komoditas dengan bukti pembayaran iuran produksi. Koordinasi juga dilakukan dengan Menteri Perhubungan untuk pengawasan moda transportasi pengangkutan komoditas.

(-)

1. Surveyor yang tidak melaksanakan kegiatan verifikasi teknis sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dikenai sanksi.