Peraturan Daerah Kota Bima Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah bertujuan untuk menyeragamkan langkah dan tindakan dalam pengelolaan barang milik daerah, mewujudkan tertib administrasi, efisiensi, dan efektivitas penggunaan barang milik daerah, serta menyusun neraca kekayaan daerah yang dapat dipertanggungjawabkan. Peraturan ini mengatur berbagai aspek pengelolaan barang milik daerah, termasuk perencanaan kebutuhan dan penganggaran, pengadaan, penerimaan, penyaluran, penggunaan, pemanfaatan, pengamanan, pemeliharaan, penilaian, pemindahtanganan, pemusnahan, penghapusan, penatausahaan, pembinaan, pengawasan, dan pengendalian. Walikota memiliki kewenangan tertinggi dalam pengelolaan barang milik daerah, dibantu oleh Sekretaris Daerah, Kepala BPKAD, Kepala Bidang BMD, Kepala Perangkat Daerah, Kepala Unit Kerja/UPTD, Kasubag. Umum dan Kepegawaian, Pengurus Barang, dan Pembantu Pengurus Barang. Peraturan ini juga mengatur tentang perencanaan kebutuhan barang milik daerah yang disusun dengan memperhatikan kebutuhan pelaksanaan tugas dan fungsi perangkat daerah serta ketersediaan barang milik daerah yang ada. Pengadaan barang/jasa Pemerintah Daerah yang bersifat khusus dan menganut azas keseragaman, dilaksanakan oleh Pengelola barang sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pemanfaatan barang milik daerah dapat dilakukan dalam bentuk sewa, pinjam pakai, kerja sama pemanfaatan, bangun guna serah/bangun serah guna, dan kerja sama penyediaan infrastruktur.