Peraturan Daerah Kota Bandar Lampung Nomor 08 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah bertujuan untuk mengamankan, menyeragamkan langkah-langkah, dan memberikan jaminan dalam pengelolaan barang milik daerah. Pengelolaan ini meliputi perencanaan kebutuhan dan penganggaran, pengadaan, penerimaan, penyimpanan, penyaluran, penggunaan, penatausahaan, pemanfaatan, pengamanan, pemeliharaan, penilaian, penghapusan, pemindahtanganan, pembinaan, pengawasan, pengendalian, pembiayaan, dan tuntutan ganti rugi.
Walikota adalah pemegang kekuasaan pengelolaan barang milik daerah, dibantu oleh Sekretaris Daerah selaku Pengelola Barang, Kepala BPKAD selaku Pembantu Pengelola Barang, Kepala SKPD selaku Pengguna Barang, dan Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah selaku Kuasa Pengguna Barang. Peraturan ini mengatur perencanaan kebutuhan barang, pengadaan yang harus efisien, transparan, dan akuntabel, serta penerimaan barang dari pihak ketiga. Penggunaan barang milik daerah ditetapkan statusnya untuk tugas pokok dan fungsi SKPD, dengan kewajiban menyerahkan tanah dan bangunan yang tidak digunakan. Penatausahaan meliputi pembukuan, inventarisasi, dan pelaporan. Pemanfaatan barang daerah diatur melalui sewa, pinjam pakai, kerjasama pemanfaatan, bangun guna serah, dan bangun serah guna. Pengamanan dan pemeliharaan barang menjadi tanggung jawab pengelola dan pengguna barang. Penilaian dilakukan untuk penyusunan neraca daerah, pemanfaatan, dan pemindahtanganan. Penghapusan barang dilakukan jika barang tidak dapat digunakan, dimanfaatkan, atau dipindahtangankan. Pemindahtanganan meliputi penjualan, tukar menukar, hibah, dan penyertaan modal pemerintah daerah.