For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 1 Tahun 2015

Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 1 Tahun 2015 tentang Reviu Laporan Keuangan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia

Also known as: Permenhan 1/2015 · Permenhan No. 1 Tahun 2015 · Permenhan Nomor 1 Tahun 2015

Status:
Active
Effective Date:25 Februari 2015Publication Date:16 Februari 2015
Keuangan Negara & Daerah

Information

TypePeraturan Menteri Pertahanan
ThemeReviu Laporan Keuangan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia
LocationKementerian Pertahanan
Effective Date25 Februari 2015
Publication Date16 Februari 2015
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 1 Tahun 2015 ini bertujuan untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan di Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia (TNI) melalui reviu laporan keuangan. Reviu ini dilakukan oleh Aparat Pengawasan Intern (API) untuk memastikan bahwa laporan keuangan disusun sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP) dan Sistem Akuntansi Instansi (SAI). Ruang lingkup reviu meliputi penelaahan penyelenggaraan akuntansi dan penyajian laporan keuangan, dengan fokus pada unit-unit akuntansi yang berpotensi menimbulkan masalah. API yang terlibat harus memiliki kompetensi dalam SAP, SAI, dan teknik audit. Prosedur reviu dilakukan pada berbagai tingkat unit akuntansi, termasuk UAPA, UAPPA-E1, dan UAKPA, dengan tahapan perencanaan, pelaksanaan, dan pelaporan.

(-)

(-)