For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 37 Tahun 1993

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 37 Tahun 1993 tentang Penetapan Pensiun Pokok Pensiunan Pegawai Negeri Sipil Dan Janda/Dudanya

Also known as: PP 37/1993 · PP No. 37 Tahun 1993 · PP Nomor 37 Tahun 1993

Status:
Active
Effective Date:10 Juni 1993Publication Date:10 Juni 1993
Aparatur Sipil NegaraKompensasi & Tunjangan Pejabat

Information

TypePeraturan Pemerintah (PP)
ThemePenetapan Pensiun Pokok Pensiunan Pegawai Negeri Sipil Dan Janda/Dudanya
LocationPemerintah Pusat
Effective Date10 Juni 1993
Publication Date10 Juni 1993
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: (-) Peraturan ini mengubah: (-)

Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1993 ini bertujuan untuk menetapkan kembali pensiun pokok bagi pensiunan Pegawai Negeri Sipil dan janda/dudanya, dengan latar belakang adanya perbedaan pensiun pokok akibat perbaikan gaji pokok yang berlaku sejak 1 April 1992 dan 1 Januari 1993. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup penyesuaian pensiun pokok bagi pensiunan yang dipensiunkan sebelum dan setelah berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 1992 dan Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1993. Penyesuaian ini dilakukan berdasarkan daftar yang telah ditentukan dan dibulatkan sesuai ketentuan. Selain itu, penerima pensiun juga mendapatkan tunjangan keluarga dan tunjangan pangan. Ketentuan teknis pelaksanaan diatur oleh Menteri Keuangan dan Kepala Badan Administrasi Kepegawaian Negara.

1. Ketentuan pensiun pokok bagi pensiunan Pegawai Negeri Sipil dan janda/dudanya yang dipensiunkan sebelum dan setelah berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 1992 mempunyai daya laku surut sejak tanggal 1 April 1992. 2. Ketentuan pensiun pokok bagi pensiunan Pegawai Negeri Sipil dan janda/dudanya yang dipensiunkan sebelum dan setelah berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1993 mempunyai daya laku surut sejak tanggal 1 Januari 1993.

(-)